| Senin, 14 Januari 2008 | WACANA |
Geliat Hadapi Implementasi Basel II
GELIAT perbankan nasional menghadapi implementasi Basel II-2008 sudah mulai terlihat dampaknya, dan semoga itu menjadi pertanda baik bagi perbankan nasional pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya. Di akhir 2007 ada langkah untuk penjajakan opsi melakukan merger antara Bank Lipo (LPBN) dengan Bank Niaga (BNGA). Staf Komunikasi Pemegang Saham LPBN, Mutiara Mulia, dalam siaran pers di Jakarta menyatakan bahwa pada Jumat 28 Desember 2007 penjajakan opsi tersebut sudah disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) (Suara Merdeka, 2 Januari 2008). Semoga langkah itu menjadi kenyataan, karena kita telah berulang kali mendengar hal serupa, seperti upaya penggabungan BTN, BRI, BNI, dan Bank BNI dengan Bank Permata, yang sampai saat ini belum ada hasilnya. Upaya BI untuk memperkokoh sistem dan struktur perbankan dengan membatasi perbankan untuk memenuhi modal inti minimal Rp 80 miliar di akhir 2007, juga merupakan langkah BI yang harus dipenuhi perbankan bila ingin terus eksis. Pada akhir Desember 2007, dari 25 bank baru empat yang bisa memenuhi ketentuan; sedangkan 21 bank yang lain masih diberi kesempatan untuk menambah modal intinya sampai dengan Rp 100 miliar pada 2010. Memang berat bagi perbankan nasional; namun demikian -karena merupakan keharusan yang ditata secara internasional- mau tidak mau perbankan nasional harus mengikuti rule internasional. Bila tidak bisa memenuhi, tentunya harus ada upaya penggabungan agar tidak tersingkir dari bisnis perbankan. Hal itu bisa dimengerti, karena perbankan adalah suatu bisnis yang paling riskan, mengingat guncangan satu perbankan bisa sangat mempunyai risiko yang sistemik, yakni merontokkan perbankan lain, bahkan bisa memporak-porandakan perbankan di belahan dunia lain, yang otomatis akan menurunkan derajat perekonomian. Oleh karena itu, perlu penanganan yang sangat spesifik dan penuh aturan serta kehati-hatian. Di samping penguatan modal, perbankan nasional harus mempersiapkan diri terhadap pemenuhan teknologi informasi (TI)) dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengupayakan pertumbuhan usaha dan aset melalui penerapan manajemen risiko yang harus diimplementasikan dengan mengacu Basel II. Pegang Sertifiksi Salah satu upaya agar implementasi tersebut benar-benar dilaksanakan, maka BI mempersyaratkan bahwa setiap insan perbankan yang menduduki jabatan tertentu harus memegang sertifikasi sesuai dengan jabatannya; dan ketentuan itu pada akhirnya memang akan dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tentu kita ingat, bahwa krisis moneter yang menimpa Indonesia pada 1997 terjadi lantaran para pengelola bank tidak serius mengimplementasikan manajemen risiko, sehingga banyak bank yang dilikuidasi. Akibatnya, harga yang harus dibayar terlalu mahal, dan efeknya masih terasa hingga saat ini. Di samping penguatan modal, perbankan nasional harus mempersiapkan diri terhadap pemenuhan teknologi informasi (TI)) dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengupayakan pertumbuhan usaha dan aset. Perbankan belum bisa maksimal mengucurkan kredit karena dunia usaha belum benar-benar pulih dari imbas krisis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri perbankan pun terjadi pada saat itu. Agar pengalaman pahit yang pernah kita rasakan itu tidak terulang lagi, sekaligus untuk mengatasi kompleksitas permasalahan bisnis perbankan, maka perbankan nasional harus melakukan tata kelola yang baik, sehingga risiko-risiko dapat yang mengancam dapat diminimalisasi melalui pengelolaan manajemen risiko. Untuk membentuk risk culture bank, semua bankir harus bisa menggeber semangat untuk meningkatkan diri dan meraih standar yang lebih tinggi. Deangan demikian, para bankir mampu berkompetisi dengan baik di lapangan. Upaya BI melakukan ujian sertifikasi manajemen risiko sampai dengan 2010, ditargetkkan sebanyak 50.000 pegawai bank, dan sampai akhir 2007 diperkirakan baru mencapai 22.500 orang. Kondisi itu merupakan "pekerjaan rumah" (PR) bagi BI untuk mencapai target yang dipasang dan yang dikeluhkan oleh para bankir yang mengaku tidak gampang mendapatkan sertifikasi dari BSMR (Badan Sertifikasi Perbankan Nasional). Untuk memenuhi hal tersebut, tentunya biaya yang diperlukan/dikeluarkan sangat besar bagi perbankan yang mempunyai modal cekak. Selain itu, tentu saja cita-cita BI untuk meringkas perbankan nasional menjadi 58 bank umum yang mempunyai nama adalah tugas yang maha berat. Apabila tidak hati-hati, kebijakan tersebut bisa berada pada "mulut" risiko. Tentu ada insentif tersendiri bagi perbankan yang sudah memenuhi ketentuan sertifikasi. Namun, merupakan beban yang sangat besar bagi perbankan yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Karena pada saatnya nanti, BI akan memberikan pinalti. Diharapkan, dengan implementasi Basel II-2008 perbankan nasional akan solid dan mampu menjadi agen intermediasi yang akan memajukan perekonomian nasional, karena perbankan nasional dikendalikan oleh bankir-bankir andal. Mampukah? Tentunya dengan semangat, kerja keras, kerja cerdas, sinergi, hati-hati, dan selalu diiringi doa, perbankan nasional masih punya harapan. Selamat berjuang perbankan nasional, semoga sukses.(68) -- Riendro Sukmono SE MM, praktisi Bank Jateng, alumnus Magister Manajemen Undip Semarang. |