| Senin, 14 Januari 2008 | NASIONAL |
Dana Bencana Dinilai KecilSEMARANG- Anggaran untuk bencana di Jateng masih terlalu kecil, hanya sekitar Rp 30,7 miliar dari total APBD 2008 yang mencapai Rp 5,45 triliun. Selain itu, Pemprov dinilai belum melakukan langkah nyata dalam pengurangan terjadinya bencana. ''Dana yang dialokasikan tidak imbang dengan banyaknya bencana. Sebab jika dilihat dari persebarannya di 227 kecamatan dari 567 kecamatan masuk daerah rawan longsor dan banjir. Seharusnya Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran yang cukup,'' kata Ketua FPKS DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih, Sabtu (12/1). Menurut dia, dana tersebut tersebar di masing-masing dinas. Seperti Dinas Bina Marga dapat alokasi Rp 4,12 miliar, Kesbanglinmas Rp 1,5 miliar, Dinas kesehatan Rp 16,3 miliar, dan Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) Rp 2,35 miliar. Sementara sejumlah dana lainnya dialokasikan di beberapa Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD). ''Alokasi anggaran itu seperti tidak memperhatikan faktor kemungkinan terjadinya bencana yang cukup besar di Jateng,'' tandasnya. Dalam catatan Pemprov Jateng, sampai Oktober 2007, tercatat setidaknya terjadi bencana banjir 101 kali, tanah longsor 106 kali, angin puting beliung 76 kali, kebakaran 113 kali, serta gempa bumi 11 kali. Penanggulangan Bencana Sebaliknya upaya penanggulangan bencana, sama sekali tidak terlihat dari upaya pemprov. Terlihat dari tidak adanya alokasi anggaran bencana di bidang kehutanan, pengelolaan sumber daya air dan pertanian. ''Kalau ingin bencana bisa dikurangi tentu harus ada perbaikan di hutan, pengelolaan air dan pertanian. Tapi mengapa justru di bidang itu tidak ada alokasi dananya. Setidaknya dengan anggaran pelestarian lingkungan bisa dilakukan,'' ungkapnya. Terpisah, Plt Kepala BIKK Pemprov Jateng Urip Sihabudin menyatakan, dana yang dialokasikan di dinas atau badan, sifatnya tanggap darurat. Selain di dinas-dinas, Pemprov juga sudah mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar sebagai dana tak terduga. Dia menambahkan, jika kebutuhan untuk penanganan bencana lebih besar, Pemprov bisa melakukan langkah-langkah antisipasi. Di antaranya dengan melakukan relokasi anggaran, re-alokasi atau dengan percepatan anggaran. (H37,H7-60) |