| Senin, 14 Januari 2008 | NASIONAL |
RUU Keistimewaan Yogyakarta Perlu Segera Diserahkan ke DPRYOGYAKARTA- Ketua DPR Agung Laksono mengemukakan pemerintah perlu segera menyerahkan draf RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta untuk memenuhi harapan masyarakat. Apalagi RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Sampai hari ini, pemerintah belum menyerahkan RUU tersebut ke DPR. Belum ada draf-nya di DPR," kata Agung Laksono seusai acara Doa untuk Keselamatan Bumi di hutan rakyat Desa Hargobinangun Kecamatan Pakem, Kaliurang, Sleman kemarin. Dia berpendapat RUU itu diperlukan untuk mempertahankan keistimewaan Yogyakarta di bidang budaya dan sebagainya. RUU itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada keraton yang dengan tulus menyerahkan dan mendukung Kemerdekaan RI. "Diharapkan segera diserahkan draf-nya ke DPR," kata wakil ketua umum DPP Golkar itu. Aturan Lama Mengenai UU untuk pelaksanaan Pilkada Yogyakarta, ia mengemukakan kalau UU belum terbentuk, maka masih menggunakan aturan lama. "Oktober 2008 bisa saja selesai kalau pemerintah cepat menyerahkan draf RUU itu," ujarnya. Anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta, Joyokusumo mempertanyakan mengapa RUU ini belum diserahkan ke DPR. Aspirasi masyarakat menganggap Yogyakarta perlu memiliki UU yang melindungi dan mengakui keistimewaan. Hal itu untuk memperhatikan faktor budaya di samping sebagai penghargaan kepada keraton atas sumbangsih dalam perjuangan Kemerdekaan RI. Keraton Yogyakarta merupakan keraton yang pertama kali mengucapkan selamat dan mendukung Kemerdekaan RI. Dia mengemukakan, aspirasi masyarakat Yogyakarta, dengan RUU Keistimewaan, posisi gubernur dijabat Sri Sultan dan Wagub oleh Paku Alam. Mengenai demokratisasi, kata dia, tetap bisa dikontrol melalui DPRD walaupun keraton punya organisasi sendiri.(ant-60) |