logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Januari 2008 NASIONAL
Line

Yanti Dikubur di Arab Saudi

JAKARTA- Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati karena telah mencekik majikannya, Yanti Iriyanti binti Joko Sukardi (sebelumnya ditulis Yanti Sukardi) dikubur di Arab Saudi. Hal tersebut dikarenakan Yanti tidak memberikan pendapat apapun mengenai pemakamannya sebelum eksekusi berlangsung Sabtu (12/1).

"Laporan dari konsul jenderal di Jeddah, ketika pejabat dari KJRI menemui Yanti saat eksekusi, yang bersangkutan tidak memberikan pendapat apapun mengenai masalah pemakamannya," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo, Minggu (13/1).

Menurut Kris, atas dasar itulah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi, kewenangan masalah pemakaman Yanti diambil alih oleh Arab Saudi. "Karena itu, yang bersangkutan dimakamkan di Arab Saudi," ujarnya.

Meski diambil alih oleh Arab Saudi, lanjut Kris, pemerintah RI tetap melakukan pendampingan saat pemakaman Yanti. "Perkiraan saya sudah dikuburkan. Kan tidak boleh lebih dari 24 jam," imbuhnya.

Ia mengatakan, KJRI sudah menghubungi Depnaker dan PJTKI yang memberangkatkan Yanti agar memberitahukan keadaan Yanti kepada keluarganya.

"Mereka (keluarga) sudah tahu," tandasnya. Saat ditanyakan mengapa di sejumlah berita asing diberitakan bahwa hukuman mati Yanti adalah dipancung bukan ditembak, ia menjawab, "Saya berdasarkan informasi yang diterima dari KJRI di Jeddah. Itu kan sumber resmi pemerintah kita."

Dampingi

Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia membantah pihaknya ''membiarkan'' Yanti. Pihak Konjen RI selalu mendampinginya selama proses persidangannya sebelum akhirnya dihukum mati. "Dari proses investigasi, pengadilan tingkat 1 hingga menjelang eksekusi dilakukan, kami selalu melakukan pendampingan," lanjutnya.

"Pejabat KJRI sebelum eksekusi juga menemui yang bersangkutan untuk mengetahui pesan terakhir atau wasiatnya." Menurut dia, warga Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, tersebut dihukum atas tuduhan pembunuhan dengan motif menguasai harta majikannya. Proses pengadilan berjalan hampir 2 tahun.

"Kasusnya itu terjadi pada 26 Juni 2006," ungkapnya. Yanti dieksekusi di provinsi yang terletak di barat daya Kota Assir. Dia terbukti mencekik majikan perempuannya, Aisha al-Mukhaled, saat sedang tidur lalu membawa kabur perhiasannya. Kristiarto menambahkan Yanti dieksekusi dengan cara ditembak. "Kalau ada yang bilang dipancung itu salah. Yang benar ditembak."(dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA