logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Januari 2008 SEMARANG
Line

Dugaan Korupsi RSUD Batal Diekspose

SEMARANG- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Salatiga, tidak jadi diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Kejati menilai, kasus yang ditangani Kejari Salatiga tersebut nilainya relatif kecil, sehingga penentuan keputusannya tidak perlu melibatkan Kejaksaan Tinggi Semarang. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki SH menerangkan, pihaknya sesungguhnya sudah menjadwalkan gelar perkara pekan lalu, namun begitu mempelajari berkas yang diterimanya, rencana itu dibatalkan.

"Semula saya menduga kasus yang ditangani itu nilainya miliaran, namun ternyata yang diusut Kejari itu kasus kecil-kecilan. Nilainya di bawah Rp 25 juta. Ya, buat apa diekspose di sini (Kejati)," tutur Pudji. Ia menerangkan, untuk kasus korupsi di bawah Rp 100 juta, kendali penanganan bisa langsung ditentukan sendiri oleh Kejari. Pengendalian oleh Kejati, menurut dia, bila nilai kasus korupsinya Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. "Kalau di atas Rp 1 miliar, harus di bawah kendali Kejagung, meski penanganan dilakukan Kejari atau Kejati," tambahnya.

Asintel mengungkapkan, ada empat item dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD Salatiga, yang dilaporkan Kejari setempat ke Kejati Semarang, yang nilai korupsinya masing-masing Rp 17 juta, Rp 14 juta, Rp 21 juta, dan Rp 24 juta. Pudji tidak mengungkap kasus-kasus dimaksud. Kasus korupsi yang nilainya Rp 17 juta, adalah proyek pembangunan, namun setelah diteliti, pekerjaannya sudah sesuai dengan bestek. Sedangkan kasus korupsi yang nilainya Rp 14 juta dan Rp 21 juta, kerugiannya sudah dikembalikan. "Sementara kasus yang satunya lagi, saya setuju diteruskan ke proses hukum selanjutnya."

Menyayangkan

Pegiat antikorupsi dari Aliansi Peduli Penegakan Hukum (Ampuh) Jateng, Wijayanto, di Semarang menyatakan, pihaknya menyayangkan Kejari Salatiga hanya mengusut kasus kecil-kecilan, yang menurutnya tidak bermutu. Padahal, ada kasus dugaan korupsi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nilainya di atas Rp 1 miliar. "Saya punya audit BPK soal kasus dugaan penyimpangan di RSUD Salatiga. Kalau kejaksaan mau minta, saya mau saja ngasih, tapi apa kejaksaan tidak malu?," ucapnya.

Menurutnya, dari dulu Kejari Salatiga memang tidak pernah punya prestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Ia menilai, di Salatiga polisi jauh lebih progresif dalam hal pemberantasan korupsi. "Karena itu, saya mengimbau masyarakat tidak perlu lagi melapor kasus korupsi ke Kejari Salatiga, bila menemukan dugaan korupsi. Lebih baik dilaporkan saja ke Polres atau langsung ke Kejaksaan Tinggi Semarang," tuturnya.

Menyinggung kasus korupsi buku ajar di Salatiga, Wijayanto meragukan kasus tersebut bakal tuntas dengan cepat. Ia memastikan kasus itu hanya akan bolak-balik dari polisi ke jaksa, dan dari jaksa ke polisi lagi. Dia menuding penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga tidak mudeng berkas penyidikan yang dilakukan polisi. (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA