| Senin, 14 Januari 2008 | SEMARANG |
Gasak HP, Pengamen DitangkapSEMARANG- Seorang pengamen, Andi Susanto (24), warga Parangkesit, Tlogosari Kulon, Pedurungan, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Pedurungan, Minggu (13/1). Pasalnya, pria itu terbukti mencuri sebuah handphone merek Nokia 3230 milik Dalino (52), warga Jl Badak, RT 2 RW 6, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Sabtu (6/1). Modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura menjadi pengamen dan menggasak barang-barang korban ketika kondisinya rumah sedang sepi. Kapolsekta Pedurungan, AKP I Made Sapru mengatakan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Tlogosari Kulon, Pedurungan. ''Petugas menerima laporan adanya sebuah hp raib ketika sedang diletakkan di dalam rumah. Dari hasil penyidikan anggota (polisi- red), disinyalir pelakunya adalah salah seorang pengamen yang kerap mondar-mandir di kampung tersebut,'' kata Kapolsek. Dia menerangkan, hp seharga lebih kurang Rp 1,5 juta itu raib ketika diletakkan di ruang tamu oleh pemiliknya. Pelaku yang sehari-harinya mengamen keliling kampung itu menggasak hp tersebut saat korbannya sedang berada di belakang rumah. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyidikan. Polisi yang telah mencurigai Andi Susanto lantas membuntuti pria tersebut. ''Tersangka dibekuk saat bermain PS (Play Stasion- red) di Tlogosari. Petugas juga menemukan handphone hasil curian itu di saku celana pelaku,'' terang Kapolsek. Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku, handphone tersebut sedianya akan dipakai sendiri. ''Saya mencuri baru sekali ini. Handphone itu rencananya akan saya pakai sendiri,'' kata Andi. Pelaku yang kini mendekam di sel Polsekta Pedurungan itu diancaman dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (H40,D12-41) |