logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Januari 2008 SEMARANG
Line

Terminal Bayangan Krapyak Dioperasi

  • 12 Bus dan 5 Angkutan Ditilang

SEMARANG - Terminal bayangan yang berlokasi di Jl Siliwangi, Krapyak, tepatnya di sebelah barat SPBU dan kerap menjadi sumber kemacetan jalur Semarang - Jakarta, dioprasi tim gabungan, Sabtu (12/1) malam.

Operasi yang dilakukan mulai pukul 19.00 dan selesai sekitar pukul 20.30 itu melibatkan lebih dari 30 orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Satlantas Polresta Semarang Barat. Akibatnya belasan bus yang manaikkan dan menurunkan penumpang di tempat tersebut langsung ditilang. Kendaraan angkutan penumpang yang ditilang tercatat sebanyak 12 bus jurusan Tegal, Cirebon dan Jakarta serta lima angkutan penumpang lintas malam jurusan Semarang - Kendal.

Kasatlantas Polresta Semarang Barat, AKP Restiana Pasaribu mengatakan, di tempat tersebut berderet belasan kios yang menjual tiket bus jurusan Jakarta. Selain itu juga dijadikan tempat pemberhentian untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

''Ini jelas pelanggaran. Karena mereka menjual tiket di luar terminal, menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang salah hingga mengakibatkan kemacetan. Jadi ya kami tilang,'' katanya.

Menyita Jalan

Penyebab kemacetan, kata Kasatlantas, karena bus sering berjajar dua baris dan banyak menyita badan jalan. Akibatnya jalur dari timur ke arah barat keluar Kota Semarang menjadi sempit. Arus kendaraan pun menjadi tersendat dan akhirnya menimbulkan antrean cukup panjang.

Informasi yang diperoleh, keberadaan penjualan tiket di luar terminal justru sudah seizin Dishub Kota Semarang. Karena itulah sopir bus berani menaikkan penumpang di tempat tersebut. Kepala Dishub Kota Semarang, Andi Agus Wandono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha penjualan tiket di luar terminal. ''Kalau yang di dalam terminal Terboyo, itu menjadi tanggung jawab kami. Nah yang di luar ini bukan tanggung jawab kami,'' terang dia, Minggu (12/1).

Menurut dia, menjual tiket di luar terminal sebenarnya diperbolehkan. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, penjual harus menyediakan lahan parkir minimal untuk tiga hingga empat bus, sehingga tidak mengganggu arus lalu-lintas.

Sejauh pemantauan Dishub, kios yang dijadikan loket penjualan tiket yang berderet di sepanjang Jl Siliwangi tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Karenanya di sana tidak diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.(D12,H21-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA