| Senin, 14 Januari 2008 | SEMARANG |
Tujuh Pengusaha Taksi Gugat Wali KotaSEMARANG- Wali Kota Sukawi Sutarip mengerahkan tujuh pengacara untuk menghadapi gugatan tata usaha negara (TUN) tujuh pengusaha taksi di PTUN Semarang. Ketujuh orang tersebut adalah, enam dari Biro Hukum Pemkot, satu lagi advokat dari Kantor Pengacara Saksono Yudiantoro SH. Enam kuasa hukum dari Biro Hukum, yakni Nurjanah SH (Kabag Hukum), Adie Siswoyo SH, Suparman SH, Kun Wijiastuti Rahayu SH, Marthika Hanindyah SH, dan Budi Fitriansyah SH. Adie Siswoyo, kepada Suara Merdeka menginformasikan, tujuh pengusaha taksi telah melakukan gugatan TUN berupa izin prinsip dan izin usaha taksi Blue Bird. Izin prinsip dimaksud adalah persetujuan untuk pembelian kendaraan sedan taksi. Wali Kota, dalam hal ini telah menerbitkan Surat Persetujuan No 551.2/6172 tertanggal 13 Desember 2006. Izin tersebut diberikan kepada Naniek Purnomo, Direktur PT Blue Bird Pustaka. Tujuh pengusaha yang menggugat adalah New Atlas Group, Centris, Koperasi Puri Kencana, Kosti, Pandu, Astria, dan Satria. Gugatan tersebut, menurut dia, sudah diajukan ke PTUN, dan Rabu (9/1) lalu Majelis hakim PTUN, Iskandar SH MH (ketua), Darmawan SH (anggota) dan Hj M Maria SH (anggota), telah mengkonfirmasi ke masing-masing pihak, mengenai materi objek gugatan. "Kami sendiri belum mendapat salinan resmi gugatan para pengusaha taksi tersebut, sebab dalam pertemuan dengan pihak PTUN, Rabu lalu, sifatnya masih perbaikan gugatan, dan sidang masih berjalan tertutup," kata Adie. Advokat Edi Haryono SH, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan mengatakan, majelis hakim telah menanyakan objek gugatan yang akan disampaikan penggugat. Dia menyebutkan, setelah mempelajari Surat Persetujuan Wali Kota kepada PT Blue Bird tersebut, pihaknya yang sebelumnya masih berpegang pada dua hal, yaitu izin prinsip dan iizin usaha, sekarang akan berfokus pada satu hal. ìSekarang objek perkara yang kami kejar adalah izin prinsipnya. Surat persetujuan itu akan kami lampirkan sebagai perbaikan untuk sidang minggu ini,î kata Edi. Sidang tertutup akan dilanjutkan Kamis (17/1), dengan materi masih sama, yaitu pemeriksaan berkas gugatan. (H30-18) |