| Senin, 14 Januari 2008 | INTERNASIONAL |
LINTAS JAGATResmi Didakwa KorupsiDHAKA - Pengadilan Bangladesh menolak dalih mantan perdana menteri Bangladesh Sheikh Hasina yang resmi didakwa dalam kasus korupsi. Sebaliknya, pengadilan menerima bukti-bukti yang diajukan pihak kepolisian. Menurut jaksa Sharfuddin Mukul, hakim memerintahkan sidang kasus korupsi Hasina itu akan dilanjutkan pada 17 Januari. ''Hakim menolak dalih-dalih yang diajukan pihak terdakwa. Hakim menyatakan ada cukup bukti untuk melanjutkan sidang dan dakwaan itu,'' kata Mukul. ''Berdasar hukum pidana negara ini, dia terancam hukuman penjara paling lama 14 tahun.'' Hasina adalah pemimpin partai oposisi Liga Awami. Bulan lalu, dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus suap 435.000 dolar (sekitar Rp 4 miliar) saat dia menjadi perdana menteri pada 2000. Kemarin, Hasina menegaskan kembali bahwa dia tidak bersalah. ''Dakwaan itu sama sekali tidak beralasan. Saya tidak menerima uang dari siapa pun. Pemerintahan interim telah mengajukan tuduhan ini agar saya tidak dapat ambil bagian dalam pemilu. Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan saya dan Liga Awami,'' ujar Hasina, kemarin.(rtr-ben) |