| Sabtu, 12 Januari 2008 | NASIONAL |
Kapolda: Perda Jangan Kalahkan UU
SEMARANG - Toleransi muatan truk lebih dari 50%, kini terus menuai kritik pedas. Bukan hanya Dirlantas Kombes Gatta Chairuddin yang berbicara keras. Kapolda Jateng Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH juga menegaskan, Perda Nomor 4/2001 jangan mengalahkan UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kapolda memandang perlu dilakukan langkah-langkah lebih nyata. Antara lain dengan duduk satu meja dengan Dishub dan DLLAJ membahas secara komprehensif persoalan itu. ''Kan kalau ketentuan perundang-undangan yang tertinggi adalah undang-undang, seharusnya aturan di bawahnya, seperti perda, tidak boleh bertentangan. Tapi kita harus lihat realita di lapangan. Karena itu harus dibahas komprehensif, bagaimana aturan ini bisa dilaksanakan,'' kata dia, Jumat (11/1). ''Tentu tidak boleh mengesampingkan nyawa manusia. Tentu pula faktor keselamatan di jalan harus dipikirkan. Dari pada kita terus berpolemik ya kita duduk bersama kita bahas. Supaya jelaslah penerapan aturannya,'' tambah dia. Pihaknya dalam memberikan wacana dan telaah kasus juga segera menggelar diskusi yang akan membahas langkah-langkah untuk mengurangi kecelakaan pada 2008. Dalam diskusi pada 16 Januari di Hotel Horison itu, akan diundang sejumlah pakar transportasi, Dishub, DLLAJ, dan kalangan akademik. Dampak Negatif Ketua FPKS DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih menilai dasar hukum yang digunakan dalam menerapkan toleransi 50% sama sekali bertentangan dengan UU No 14/1992. Apalagi kebijakan itu hanya menjalankan hasil kesepakatan dengan delapan provinsi. FPKS jauh-jauh hari sudah mengingatkan Pemprov Jateng agar Perda No 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan ditinjau ulang atau dicabut. Pasalnya keberadaan peraturan itu bertentangan dengan prinsip perundang-undangan. Sebuah peraturan, kata dia, harus memenuhi dua persyaratan yakni tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Anggota Komisi C, Novita Wijayanti juga tidak sependapat dengan toleransi 50% karena bertentangan dengan perda yang hanya membatasi sampai 30%. ''Mestinya tetap mengacu pada perda. Dengan 30% saja, saya yakin di lapangan akan lebih, apalagi kalau 50%.'' Menurut anggota Fraksi PDI-P itu, ada pemasukan bagi daerah dari penerapan kebijakan itu. Namun dampak buruknya juga harus diperhatikan. Karena itu, secara bertahap, toleransi itu harus hilang atau 0%. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga dampak negatif dari toleransi terhadap muatan lebih, yakni kerusakan jalan, kerusakan kendaraan, dan membahayakan nyawa manusia. ''Apa artinya kalau ada pemasukan, tapi jalan rusak dan banyak nyawa melayang,'' tandasnya. (D12,H21,H37,G7-62) |