| Sabtu, 12 Januari 2008 | EKONOMI |
Sekilas EkonomiLPS Akan Turunkan BungaJAKARTA-Tingkat suku bunga yang wajar penjaminan LPS periode 15 Januari sampai 14 Mei 2008 turun 25 bps atau 0,25 persen. Untuk bank umum (dalam rupiah) menjadi 8 persen, bank umum (dalam dolar AS) menjadi 4,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat (dalam rupiah) menjadi 11,5 persen. Demikian diungkapkan Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta kemarin. Penurunan itu, lanjut dia, disebabkan kondisi perbankan yang relatif stabil dan perkiraan tingkat inflasi 2008 yang lebih rendah dibandingkan 2007. ''Hal ini ditambah upaya keras yang akan dilakukan pemerintah untuk menahan laju inflasi,'' tandasnya. Pengamat ekonomi dari Standard Chartered Bank, Fauzi Ikhsan berpendapat penurunan suku bunga penjaminan cukup baik, apabila kemudian diikuti penurunan suku bunga kredit. Yang menjadi masalah, apakah dengan diturunkannya suku bunga penjaminan yang terkait dengan suku bunga deposito itu akan diikuti penurunan suku bunga kredit. (bn-33) Jangan Potong Gaji Karyawan KOTA -Para pengusaha di Kota Solo yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surakarta diimbau tidak memotong gaji karyawan yang tidak masuk bekerja, karena rumah mereka kebanjiran. Imbauan ini disampaikan Ketua BPC Hipmi Surakarta H Arifin Nur Rachmadi kemarin. Dikatakan, kejadian banjir di Surakata dan sekitarnya 26 dan 27 Desember 2007 merupakan musibah, suatu keadaan yang bersifat force major. Diungkapkan, rata-rata karyawan tidak masuk kerja antara dua sampai tiga hari. Beberapa perusahaan yang dilanda banjir memang tidak berproduksi. Namun yang tidak dilanda banjir, tetap berproduksi. Baik perusahaan yang tetap berproduksi maupun yang tidak, ia meminta tetap membayar gajinya. Pengusaha yang banyak menderita kerugian, terutama yang bersifat padat karya. Banyak karyawan tidak masuk kerja, karena rumahnya kebanjiran. Dari 180 anggota Hipmi Surakarta yang terganggu usahanya karena banjir, terutama bergerak di bidang industri, distribusi dan transportasi. (bt-33) |