logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 11 Januari 2008 PANTURA
Line

Pemotongan Harus Dibongkar Tuntas

  • Dana Kompensasi SUTET

KAJEN- Pemotongan dana kompensasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di beberapa desa di Kecamatan Sragi dan Kedungwuni dinilai merupakan konspirasi kejahatan. Pernyataan itu ditandaskan anggota Komisi D DPRD, Zaenal Arifin. Pemotongan sebesar 40%, tegas dia, sangat keterlaluan dan tidak lazim.

"Jika memang ada uang administrasi, seharusnya jelas aturannya dan dan tidak sebesar itu," tutur wakil rakyat yang juga warga Ambokembang, Kedungwuni itu.

Dana kompensasi itu adalah ganti rugi untuk warga yang menjadi korban karena tinggal di jalur yang dilewati SUTET.

"Jadi mereka itu seharusnya dibantu, bukannya malah dipotong dananya," papar dia.

Zaenal akan mendesak pimpinan DPRD agar memanggil pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas pemotongan dana itu.

"Dana yang dipotong dari para korban SUTET sangat besar dan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain. Konspirasi itu harus dibongkar tuntas," tegasnya.

Kecaman juga datang dari kalangan LSM. Direktur Yayasan Bumi Lestasi Sugiarto meminta kasus itu diungkap tuntas, termasuk siapa yang bertanggung jawab.

"Jangan karena masyarakat tidak tahu kemudian dibodohi," jelasnya.

Mereka yang terlibat harus ditindak, termasuk jika terbukti ada keterlibatan aparat di tingkat desa.

"Begitu juga jika ada LSM yang terlibat, kami minta ditindak. Sebab, itu merusak kredibilitas LSM yang seharusnya membantu warga, bukan sebaliknya," ujarnya.

Menurut dia, LSM seharusnya memberi informasi tentang bahaya ancaman SUTET, sehingga kompensasi yang diterima benar-benar sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.

"Bukannya malah ikut merugikan warga," kata Sugiarto.

Lewat Rekening

Staf Humas Pusat Penelitian dan Pengaturan Beban (P3B) (bukan UPT-Red) di Ungaran, Sulardianto saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tidak menyalurkan dana kompensasi SUTET di wilayah Pekalongan. Penyaluran dana itu dilakukan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tim fasilitasinya atau oleh PLN Proyek Induk (PI) Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Slamet Nomor 1 Semarang.

Namun, menurut dia, pemberian dana itu biasanya langsung lewat rekening dan tidak ada pemotongan.

"Kami dulu juga pernah membantu penyaluran dana seperti itu di Ungaran. Sepengetahuan kami tidak ada pemotongan dana," tegasnya.

Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 9/1), dana kompensasi yang diberikan untuk ratusan warga di Kecamatan Sragi dan Kedungwuni dipotong 40% oleh panitia yang membagikan di tingkat desa. Dana yang diterima tiap warga bervariasi dari Rp 1 juta sampai Rp 16 juta.(G16,H26-65)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA