| Jumat, 11 Januari 2008 | NASIONAL |
Gubernur Diminta Keluarkan Pergub
SEMARANG- Anggota Komisi A DPRD Jateng Dr Noor Achmad meminta Gubernur Ali Mufiz segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai jumlah panitia pengawas (Panwas) dan petugas pendaftar pemilih (Gastarlih). Sebab perangkat hukum yang mengatur masalah tersebut masih belum ada. ''Gubernur harus segera mengeluarkan Pergub, apakah KPU Provinsi Jateng harus mengacu pada Permendagri atau Peraturan KPU. Sebab jika tidak ada kejelasan, nantinya keabsahan kinerja mereka dipertanyakan,'' kata dia. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak diatur mengenai Gastarlih, tapi UU No 22/2007 tentang Pemilu mengatur adanya Gastarlih. Di sisi lain, Peraturan KPU No 4/2007 menyebut Gastarlih hingga TPS, namun Permendagi No 44/2007 pada Pasal 14 menyebutkan hanya tingkat PPS. ''Seperti ini kan perlu ada kejelasan. Jangan sampai pendaftaran menjadi lambat hanya karena perangkat hukumnya tidak ada,'' tandas wakil ketua DPD I Golkar Jateng itu. PPS dan PPK Sementara KPU telah membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di 35 kabupaten/kota. Anggokta KPU Jateng, Ida Budhiati menyatakan tercatat untuk jumlah anggota PPK 2.855 orang yang tersebar di 57 kecamatan. Tiap kecamatan berisi lima petugas. Sedangkan jumlah PPS ada 25.719 orang tersebar di 8.573 desa/kelurahan. Masing-masing tiga petugas. Sesuai tugasnya, anggota PPK dan PPS untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di daerahnya masing-masing. Selain itu, sesegera mungkin mereka harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pilgub yang rencananya akan digelar 22 Juni. KPUD dijadwalkan akan merekrut Gastarlih mulai 12-19 Januari. ''Untuk pembekalan, para anggota PPK dan PPS akan mengikuti bimbingan teknis tentang pemutakhiran data pemilih. Bimbingan tersebut akan dimulai dari sosialisasi KPU Jateng kepada KPU kabupaten/kota, yang rencanannya akan dilaksanakan Senin (14/1),'' katanya. (H37,H7-60) |