| Jumat, 11 Januari 2008 | KEDU & DIY |
Kejaksaan Usut Kasus SMA 11
PURWOREJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo meningkatkan status penanganan kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 11 Purworejo (di Butuh). Kalau semula statusnya penyelidikan kini status penanganannya penyidikan. Kajari, Heriyanto Serumpun SH, ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa lalu menjelaskan, peningkatan status penanganan kasus SMA Negeri 11 itu diikuti dengan penunjukan jaksa penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Nomor 01/0.3.24.4/FD.1/01/2008, Kejari menunjuk Kasi Pidsus - Widiarso SH sebagai jaksa penyidik. Untuk melaksanakan tugas tersebut Widiarso SH akan dibantu jaksa fungsional - Yazid Ujianto SH dan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus - Bibit. Menurut Kajari, penanganan kasus SMA 11 itu karena diduga terjadi penyimpangan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) proyek. Disebutkan, dalam proyek pembangunan SMA Negeri 11 itu didanai APBN sebesar Rp 750 juta, APBD Purworejo sebesar Rp 250 juta. Proyek tersebut berlangsung tahun 2005 dengan sistem swakelola. Dalam pelaksanaannya saat batas waktunya sudah selesai, tetapi masih ada beberapa pekerjaan yang belum dikerjakan. Itu bisa terjadi, menurut dugaan dia, akibat ada pemanfaatan dana yang tidak sesuai RAB. Hal itu berakibat merugikan negara sebesar Rp 67.510.430. ''Penyaluran dananya ada pengeluaran-pengeluaran di luar RAB,'' jelasnya. Dia yang didampingi Widiarso SH menambahkan, pemanggilan terhadap para saksi rencananya akan dimulai minggu depan. Harapan dia, penyidikan kasus itu bisa segera selesai. Kalau penyidikannya cepat selesai maka segera akan ditingkatkan ke penuntutan. Untuk itu ditargetkan penanganannya bisa selesai selama tiga bulan. Dia belum menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa dan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. ''Target kami tiga bulan sudah bisa dilimpahkan ke tuntutan. Mungkin malah sudah ke persidangan,'' ujarnya. Sebelumnya diberitakan, kasus tersendatnya pembangunan SMA 11 itu ditangani pansus DPRD. Pansus yang dipimpin H Imam Abu Yusuf SH itu sempat melakukan sidang lapangan, pada 4 Desember 2006. Waktu pelaksanaan proyek tersebut Agustus sampai Desember 2005, tetapi sampai akhir tahun 2006 masih ada beberapa bagian pembangunan yang belum terselesaikan. (yon-64) |