logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 11 Januari 2008 KEDU & DIY
Line

Penahanan Hengky Ditangguhkan

YOGYAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah dan keterangan palsu, Hengky Soediyono (54), kini bisa bernapas lega. Sejak Rabu lalu (9/1) penahanannya di LP Wirogunan, Yogyakarta ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Penangguhan dengan jaminan keluarga dan penasihat hukumnya mengingat kondisi kesehatan pria kelahiran Semarang dengan nama asli Oei Ing Kie tersebut menyusul surat keterangan dari RSUP Dr Sardjito. ''Kami sangat menyambut baik surat penetapan penangguhan oleh PN,'' ujar penasihat hukumnya, advokat Achiel S Suyanto SH MBA, kemarin (10/1).

Tentang penangguhan penahanan tersebut dibenarkan juga Kasi Pidum Kejari Yogyakarta Arif Basuki SH MH. Cuma, ujarnya, pelaksanaan penangguhan sedikit tertunda karena terkendala administrasi. Yaitu akibat terlambatnya penerimaan surat penetapan oleh majelis hakim yang diketuai Saltiar Kisam SH.

Hengky didakwa melakukan perbuatan penggelapan sertifikat tanah di Jl P Mangkubumi, Kota Yogyakarta dan pemberian keterangan palsu. Pada sidang Rabu lalu, jaksa Nimas Setyaningrum SH meminta majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Sebab, tambahnya dalam tanggapan atas dakwaan yang dibacakannya pada sidang sebelumnya, eksepsi (keberatan) penasihat hukum telah memasuki materi perkara. Pada sisi lain, menurutnya, dakwaannya sudah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 143 ayat (2) UU No 8/1981 tentang KUHAP.

Sebab sakitnya yang diduga terjadi ketika penyerahan berkas perkara dari penyidik Poltabes kepada penuntut umum Kejari Yogyakarta pada pertengahan November lalu, Hengky telah menjalani pembantaran di RSUP Dr Sardjito (21 s/d 31 Desember 2007). Namun dia belum dinyatakan sembuh. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA