logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 11 Januari 2008 BANYUMAS
Line

JALUR SELATAN

Wahyu Kapolresta Magelang

MAGELANG - Jabatan Kapolresta Magelang yang kosong sejak meninggalnya AKBP Drs Joko Lukito pada 20 Desember 2007, Rabu (9/1) diisi pejabat baru AKBP Wahyu Handoyo SE. Pelantikan dilakukan Kapolwil Kedu Kombes Drs Isdiyono.

''Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kapolda tentang pengisian Kapolresta Magelang, serta salah satu rangkaian mutasi di tubuh Polri,'' ujarnya.Sebelum melantik mantan Kabag Analisis Ditreskrim Polda Jateng tersebut, Kapolwil mengajak seluruh peserta upacara untuk mengheningkan cipta, mendoakan almarhum Joko Lukito.

Dalam sambutannya, Kombes Drs Isdiyono menerangkan Kota Magelang menempati peringkat ke-4 di wilayah Kedu yang rawan gangguan kamtibmas. Peringkat ini merupakan evaluasi dalam 6 bulan terakhir di tahun 2007. (P60-24)

Pelatihan bagi Bidan

TEMANGGUNG- Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Temanggung mengadakan pelatihan asuhan persalinan normal (APN) bagi bidan, di aula Dinas, Rabu (9/10). Pelatihan yang dilanjutkan dengan pengujian oleh para bidan senior itu diikuti oleh 12 peserta. Kasi Pelayanan Kesehatan DKK, Dokter Artiyono mengatakan, materi yang diujikan meliputi pelayanan dasar, pelayanan nifas, pencegahan infeksi, persalinan, dan lain-lain. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan dan menyegarkan kembali pengetahuan kebidanan dari para peserta. ''Untuk bidan yang telah lulus ujian akan mendapatkan sertifikat. Selain itu, tentunya dengan mengikuti pelatihan dan pengujian ini, mereka akan mendapatkan nilai plus dalam usaha jasa pelayanannya,'' tuturnya. Dia menambahkan, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan dua tahap. (H24-24)

Eksepsi Terdakwa Ditolak

TEMANGGUNG - Eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa kasus korupsi penataan Pasar Ngadirejo, Imam Susanto, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Dalam persidangan Rabu (9/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Muklis HM Yakub SH APK SSos SIP, menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat undang-undang.

''Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak mengakibatkan batal demi hukum, dengan demikian eksepsi penasihat hukum dari terdakwa harus dinyatakan ditolak,''kata Ketua Majelis Hakim.

Selain menolak, majelis hakim juga memutuskan memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Imam Susanto dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya. Adapun biaya perkara, ditetapkan akan diperhitungkan bersama-sama dalam putusan akhir.(H24-24)

Sumber Air di Batur Tercemar

BANJARNEGARA- Beberapa sumber air di Kecamatan Batur, ternyata tercemar oleh berbagai macam bakteri, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Hal ini diketahui setelah Dinas Kesehatan meneliti sample air.

Menurut anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi Partai Golkar Lindanani, sumber-sumber air tersebut perlu dilindungi. Usai mengikuti rapat Komisi D belum lama ini, dia menyayangkan sikap Pemkab yang tidak menjadikan persoalan ini sebagai prioritas penanganan.

''Mestinya itu diprioritaskan karena sumber air warga sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka,'' katanya.

Secara kimia, kualitas air di Kecamatan Batur sebenarnya sudah lumayan. Hanya saja, derajat keasaman (pH) terlalu tinggi. Air di kawasan itu bersifat asam, sehingga bisa merusak jaringan pipa. Kondisi ini juga membahayakan kesehatan.

Untuk menaikkan pH maka digunakan kapur tohor. Menurutnya, mestinya upaya Pemkab tak hanya berhenti pada penelitian saja, tetapi juga mengalokasikan dana untuk perlindungan sumber air di sana. (H25-74)

Warga Tolak Potong Pohon

PURBALINGGA- Sebagian masyarakat di Purbalingga, ternyata sering menolak, saat petugas PLN memangkas pohon. Padahal jika pepohonan itu dibiarkan tinggi, bisa mengganggu jaringan.

Keluhan itu dikemukakan Manajer PLN Purbalingga Eko Sulistyono, kemarin. ''Saat angin atau hujan, dedaunan dan ranting bergerak dan menggesek kabel. Hal ini berakibat aliran listrik terganggu,'' jelasnya.

Gangguan tersebut, menurutnya juga merugikan konsumen. Namun ironisnya, pemilik pohon tidak menyadari hal itu dan menolak saat petugas PLN hendak melakukan pemangkasan.

Bahkan ada pula yang menunjukkan sikap ekstrim, yakni dengan meminta PLN membeli tanaman tersebut.

Di Kemangkon, ada beberapa pohon bambu yang mengganggu aliran listrik dari gardu induk. Pohon itu menyebabkan seringnya gangguan ke gardu induk sehingga listrik padam. Dampaknya listrik ratusan pelanggan di beberapa desa ikut padam.

''Ketika kami hendak mengurangi rerimbunannya, si pemilik menolak,'' ujar Eko.(F10-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA