logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Januari 2008 WACANA
Line

Surat Pembaca

Sayangi Bumi

Fenomena global warming mengingatkan saya tahun lalu ketika masih bekerja di PMA Semarang. Berada di industri manufactur otomotif yang berorientasi ekspor membuat perusahaan peduli pada fenomena global warming sesuai peraturan ELV (End Life of Vehicle) yaitu pembatasan penggunaan bahan berbahaya (SoC, subtance of concern: Cd, Pb, Hg, Cr6+).

Karena komponen otomotif bukan bahan yang mudah terurai maka bila terbuat dari bahan berbahaya pastinya akan meracuni bumi. Tidak hanya berhenti pada pengawasan bahan yang digunakan tapi perusahaan juga mengontrol pemakaian barang yang digunakan sehari-hari apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.

Pengetahuan ini juga disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Sikap yang pantas ditiru perusahaan lain karena untuk peduli lingkungan bukan hal sulit, mulai dari yang kita pakai dalam keseharian. Ada dua hal yang bisa saya bagi berdasarkan pengalaman tersebut: Pertama pilih green products yaitu produk ramah lingkungan.

Misal alat tulisnya mengandung bahan berbahaya atau tidak. Ini bisa diketahui dari sertifikat yang dikeluarkan oleh produsen tentang uji tes (ada beberapa merek yang sudah mempunyai sertifikat tersebut). Untuk itu para produsen harus menyertakan informasi kandungan SoC pada tiap produknya.

Budayakan 5R (reuse, reduce, repair, refuse, recycle). Budaya ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya sampah dan memperlama umur barang sebelum menjadi sampah. Reuse, gunakan kembali. Jika ada barang yang sudah tidak terpakai, jangan cepat dibuang. Manfaatkan lagi untuk hal lain misal pakai kertas bekas pada sisi yang masih kosong.

Reduce, kurangi. Pakailah barang isi ulang karena sikap ini juga bisa mengurangi terjadinya sampah. Kemasan isi ulang (bukan isinya) lebih kecil daripada kemasan baru, berarti sampah yang dihasilkan juga lebih kecil. Repair, perbaiki. Perbaiki barang yang rusak, jika barang yang rusak langsung dibuang dan membeli yang baru berarti akan menciptakan sampah baru. Refuse, tolak. Tolak barang tidak ramah lingkungan. Misal, jangan menerima plastik belanja, bawalah tas sendiri saat berbelanja.

Recycle, daur ulang. Cara termudah untuk melakukan daur ulang adalah membuang sampah pada tempatnya dan memisahkan sesuai kategorinya. Hal tersebut akan mempermudah orang lain yang akan memanfaatkan. Sosialisasikan pada diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Ikut berpartisipasi upaya membuat bumi menjadi tempat terbaik untuk kehidupan. Sayangi bumi.

Ika Wilasari

Jl Gaharu Utara VII/52, Semarang

Virus Politik

Saya menanggapi secara kritis tulisan Sdr Suprayitno berjudul "Pembelaan untuk Laks" yang dimuat di Surat Pembaca beberapa waktu lalu. Pertama, sebaiknya kolom ini tidak digunakan untuk masalah terkait dengan politik, karena akan menyulut conflict of interest dan tidak ada manfaatnya bagi pembaca. Kalau mau berdebat masalah kebijakan politik partai gunakan kolom Wacana.

Dalam politik tidak ada kebenaran abadi, yang ada hanya kepentingan sesaat, sama halnya tidak ada koalisi abadi. Kedua, dengan judul tersebut ada kesan, Megawati sebagai presiden juga harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan oleh menterinya tentang penjualan VLCC. Proses hukum penjualan itu belum selesai, jadi belum ada kepastian dia bersalah atau tidak.

Bapak Pramono Anung Sekjen PDI-P menyatakan, Megawati tidak pernah menyetujui langkah Laks berdasarkan tidak adanya keputusan kabinet tentang penjualan itu. Pemikiran menggunakan delegation of authority dan dengan teori SWOT bahwa apa pun yang dilakukan para menteri juga menjadi tanggung jawab presiden, membuktikan kurangnya pemahaman tentang manajemen pemerintahan.

Manajemen pemerintahan yang bersifat politis jauh berbeda dengan teori manajemen bisnis di mana dirut memegang komando perusahaan. Presiden sebagai kepala pemerintahan secara politis dibantu para menteri berdasarkan pertimbangan politik, di samping ada mitra kerja lembaga DPR RI yang anggotanya juga dari partai politik.

Presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan tetapi tidak tercakup perbuatan personal para menteri terlebih berkaitan dengan tindakan korupsi atau kriminal lainnya. Berapa banyak para bekas menteri yang kemudian dihukum karena korupsi, presidennya tidak pernah disangkutpautkan.

Masa sih menteri korupsi mau lapor pada presiden atau bagi-bagi uang korupsinya. Jadi soal penjualan VLCC, adakah bukti Megawati memberi persetujuan, adakah laporan detail soal penjualan itu atau adakah bukti presiden terima bagian dolar dari penjualan itu. Azas hukum mengatakan, seseorang dianggap bersalah kalau dia tahu, menyuruh atau bersekongkol berbuat melanggar hukum.

Mari lebih berhati-hati dan hindari hal yang bersifat politik karena dapat memicu debat panjang. Saya bukan kader partai karena sudah bosan jadi anggota partai selama 50 tahun.

Sudarjo

Jl S Parman 61, Purwokerto

***

Semarang Kota Parkir

Kota Semarang sekarang bukan dikenal dengan Semarang Pesona Asia, tetapi Semarang Kota Parkir. Lihat saja di jalan-jalan yang seharusnya untuk kelancaran perjalanan tetapi dipenuhi parkir. Begitu pula tiap ada motor/mobil berhenti di situ ada tukang parkir. Saya berpikir sebetulnya batasan parkir dan aturannya siapa yang buat.

Yang perlu dilarang adalah parkir liar yang merugikan masyarakat karena membayar akibat rasa takut kepada tukang parkir saja (lahan cari uang). Selama ini bila ada kehilangan, tukang parkir hanya jadi saksi.

Sudah saatnya masyarakat menuntut Pemkot selaku pengelola parkir untuk bertanggung jawab atas kemacetan jalan dan mengganti bila ada yang kehilangan motor/mobil saat diparkir.

Agus Hidayat

Wonodri Baru (atas) 44, Semarang

***

Jawaban Orsela Tour

Menanggapi tulisan di Surat Pembaca berjudul "Hati-had Penipuan Baru" yang dimuat 31 Desember 2007 oleh Bapak Ir Agus Rochadi MM Jl Sekip IV/9 Undip Tembalang Semarang, saya selaku pemilik sekaligus pimpinan Biro Perjalanan Wisata Orsela Domestic Tour Semarang menjelaskan beberapa hal yang sesuai keadaan sesungguhnya di lapangan sbb:

Begitu membaca tulisan tersebut saya berusaha menghubungi beliau via ponsel baik langsung maupun melalui SMS, namun tidak ada respon. Tujuannya agar permasalahannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan face to face.

Permasalahan yang muncul mungkin persoalan pribadi yang saya kurang jelas dasar dan faktanya. Hal ini terbukti atas klarifikasi yang saya lakukan dengan lembaga pendidikan yang menyewa kendaraan dari BPW. Panitia, Komite Sekolah beserta bapak/ibu guru yang ikut wisata keluarga tersebut merasa tidak dipaksa baik oleh Orsela Tour maupun Echo Roso untuk membeli oleh-oleh di toko tersebut.

Soal yang Bapak lihat di mana pintu gerbang toko ditutup, itu bukan berarti membatasi gerak rombongan wisata agar tidak bisa keluar dari toko Echo Roso. Hal ini dilakukan semata demi keamanan dan kenyamanan rombongan selama bus parkir di toko dari kemungkinan gangguan pengamen/pedagang asongan.

Ternyata banyak Bapak/Ibu guru yang berbelanja di luar toko Echo Roso, bahkan istri kepsek juga belanja di tempat lain. Jadi tidak benar saya mengisolasi rombongan agar tidak bisa keluar dari toko Echo Roso seperti yang Bapak tuduhkan. Sedang mengenai harga yang Bapak permasalahkan itu relatif. Memang di toko lain ada barang yang lebih murah, namun ada juga yang harganya lebih mahal.

Hal tersebut wajar apalagi ada yang mengatakan selisih harga tidak lebih dari kisaran Rp.2.000 sampai Rp 3000/bungkus. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut sehingga bisa merugikan pihak yang merasa difitnah. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Bapak Ir Agus Rochadi MM semoga tulisan tersebut merupakan kritik membangun, bukan fitnah.

Drs Tri Joko Adi P (08156517324)

Pondok Majapahit 1 Blok U/7, Mranggen

***

BPR "Kedu Artasetia"

Pengalaman saya selaku juru bayar di salah satu sekolah Kabupaten Semarang, beberapa teman yang pinjam uang di BPR "Kedu Artasetia" Kedu Temanggung merasa dirugikan. Menurut perhitungan saya seharusnya angsuran sudah sesuai antara realisasi dan potongan awal sampai lunas. Namun tagihan yang saya terima setiap bulan tidak sama bahkan berubah-ubah.

Apakah ini layanan yang memuaskan nasabah?. Tolong direksi BPR sebelum menandatangani surat tagihan mengecek ulang secara teliti dan benar sehingga tidak mengakibatkan kerugian nasabah. Terlebih saya selaku juru bayar yang bahkan mendapat tuduhan memanipulasi data sehingga menyakitkan hati.

Imbauan kepada nasabah yang memanfaatkan jasa kredit secara kolektif melalui instansi, agar cek dulu daftar tagihannya, apakah sesuai atau belum. Jangan sampai hilang daftar tagihannya karena hal itu merupakan bukti autentik. Saran kepada direksi, mohon dibenahi administrasi pembukuannya bila ingin menjadi BPR yang disegani nasabah.Juga perlu pembenahan intensif kepada karyawan.

Sugino

Kalipawon RT 1/RW 5 Panjang, Ambarawa

***

Bantuan Bibit Sengon

Paket bantuan program penghijauan dalam rangka mengatasi pemanasan global di wilayah Kecamatan Sukorejo Kendal berupa bibit sengon, saya temykan banyak berupa bibit sortiran atau BS. Betapa tidak, jika membeli di pasaran, bibit sengon setinggi 50 cm seharga Rp 500-an bisa memilih. Tapi mengapa program bantuan kok banyak yang tingginya hanya 20 cm dengan daun kekuningan dan meranggas. Tolong siapa pun yang membantu berikan yang terbaik.

Dharma Setyanto

Tlangu RT 01/RW 5 Sukorejo, Kendal

***

Pro dan Antikorupsi

Sejak terpilihnya Antasari Azhar sebagai ketua KPK, banyak nada protes dan miring dialamatkan kepadanya. Tidak tanggung-tanggung datangnya dari para pakar hukum, LSM dan Tim Penasihat Presiden yaitu Buyung Adnan Nasution. Yang saya komentari adanya pro dan kontra pemberantasan korupsi seperti diutarakan para narasumber/ahli hukum.

Yang pro pemberantasan korupsi adalah kelompok LSM, para pakar hukum dan rakyat jelata. Mereka biasanya berjuang dengan segala cara, demo, orasi dan membuat laporan detail tanpa pamrih serta gigih walau tanpa bayaran. Mereka ingin menyelamatkan uang negara/rakyat yang dikorup penguasa serakah yang namanya koruptor.

Sedangkan yang antipemberantasan korupsi adalah koruptor beserta para kaki tangannya, oknum aparat penegak hukum yang biasa mengotak-atik dasar hukum untuk meringankan tuntutan, meloloskan tuduhan atau membebaskan tersangka. Bahkan membantu membekukan perkara hingga menerbitkan SP3.

Kelompok ini juga dari kalangan oknum anggota Dewan di tingkat pusat sampai daerah yang terkena kasus, para pimpinan eksekutif yang terkena kasus. Dua kelompok tersebut bila berperang, biasanya yang menang kelompok antipemberantasan koropsi karena punya pengaruh kuat, kedudukan dan uang. Sedang yang propemberantasan korupsi sering kalah karena faktor tidak punya uang. Inilah Indonesia.

H Erlangga Chandra (EI)

Bantulan RT1 /RW1 Banyudono, Boyolali.

***

Old & New Year

Old & new year biasanya diselenggarakan dengan meriah. Berbagai strata ekonomi merayakan dengan cara berbeda. Kaum jetset mem-book-ing hotel untuk menanti jarum jam "kawin" pada angka dua belas. Mereka beradu gelas untuk sekadar minum seteguk anggur. Membunyikan terompet adalah "lagu wajib" yang diabsahkan sebagai menu utama.

Sedang di tempat pengungsian akibat bencana longsor dan banjir suasana sangat memprihatinkan. Mereka hanya butuh sekadar mengganjal perut dan berharap bencana tak lagi menghampiri tempat tinggalnya. Mereka hanya ingin bisa merumput untuk pakan ternaknya yang setelah besar menjualnya lagi untuk membeli bibit baru.

Pergantian tahun rupanya disikapi dengan banyak hal. Yang satu membuang uang demi kepuasan. Sedang yang di awahnya berharap pemilik modal jangan memperlakukan hutan seenaknya agar kaum papa tidak tertimpa bencana.

Agus Eko Santoso SE

Pondok Raden Patah Blok K1/21, Demak

***

Soal Tipuan Hadiah Rinso

Sehubungan tulisan di Surat Pembaca Ibu Haniek H Hanifah yang dimuat 28 Desember 2007, PT Unilever Indonesia sebagai produsen deterjen Rinso menjelasan sbb : Saat ini sedang marak penipuan dengan modus memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan berbagai produk termasuk produk Unilever. Karenany kami tegaskan kepada masyarakat bahwa:

Program promosi berhadiah Rinso sudah berakhir 31 Agustus 2007 dengan batas akhir klaim 30 September 2007. Saat ini Unilever tidak lagi mengadakan promosi baik berupa undian berhadiah maupun kupon berhadiah dalam produk apa pun.

Apabila ditemukan kupon berhadiah di dalam kemasan produk kami, mohon jangan dipercaya dan jangan dihirauan karena kupon tersebut palsu, bukan berasal dari Unilever. Penyidikan kepolisian di beberapa daerah menunjukkan, penipuan ini dilakukan pihak luar.

Kami mengimbau konsumen waspada dan bila ingin mendapatkan penjelasan, jangan menghubungi nomor lain selain Suara Konsumen Unilever di nomor bebas pulsa 0-800-1-558000 (dapat diakses hanya melalui fixed line) atau nomor pulsa bayar 021 - 52995299 (dapat diakses melalui fixed line, wartel maupun HP).

Leila Djafaar

GM Communications PT Unilever Tbk

***

Nasi Goreng di "ADA"

Pada 30 Desember 2007 sekitar pukul 19.00 saya beserta keluarga setelah selesai berbelanja di ADA Setiabudi Semarang, langsung membeli nasi goreng di stan pujasera lantai 3. Saat nasi tinggal setengah, saya menemukan ada lalat yang sudah gosong tergoreng bersama nasi tersebut. Langsung nasi saya kembalikan ke stan "RM Utami" tempat memesan menu.

Setelah nasi saya kembalikan, pelayan hanya berkata "Lha, maunya gimana Pak?". Saya pun langsung menjawab "terserah" sambil kembali ke meja saya untuk menunggu tindakan apa yang akan diambil oleh pihak RM. Namun hampir satu jam menunggu, tak jua ada tanda mereka mendatangi saya. Karena tak ada tanggapan maka saya putuskan pulang.

Dari peristiwa ini, saya hanya mengharapkan satu hal yaitu "permintaan maaf" atas keteledoran yang terjadi, bukan masalah uang yang dikembalikan atau makanan yang diganti. Ini pelayanan yang harus diutamakan. sebab saya merasa disepelekan. Tolong hargai pelanggan, utamakan servis memuaskan agar datang kembali. Juga mohon kebersihan pujasera ditingkatkan.

Noho R Jusmar SKom (024 70125585)

Villa Payung Indah B47, Banyumanik, Semarang

***

Dipersulit Bayar BPHTB

Pada 26 Desember 2007 saya akan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) di BPD Slawi namun ditolak. Padahal saat itu baru pukul 08.35 dengan alasan sudah tutup dan petugasnya masih harus menyelesaikan pekerjaan yang masih menumpuk. Dengan kecewa saya pulang.

Yang menjadi pertanyaan, kebijakan menolak bayar BPHTB di bank yang ditunjuk, apakah dibenarkan. Mohon instansi yang berwenang menanggapi dan jangan sampai ada kesan orang taat pajak: kok malah dipersulit. Untuk wilayah kerja Kabupaten Tegal, saya mohon ada tambahan bank yang ditunjuk menerima pembayaran BPHTB.

Juga jangan ada antrean lama dalam membayar pajak. Meski sudah online mestinya ada kelancaran serta kecepatan dalam penerimaan pembayaran pajak. Pengalaman bayar BPHTB di BPD Slawi, tiap orang terlayani sekitar 15 menit, padahal bukan pakai sistem manual lagi.

Mohon mutu layanan dengan visi dan misinya perlu ditingkatkan maksimal dengan memperhatikan kinerja personal yang bersangkutan. Niat baik rakyat membayar pajak harus diapresiasi secara profesianal, baik oleh BPD Slawi manpun instansi pajak.

Wisnu Widjaja

Jl Sindoro I/16 Panggung, Tegal


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA