logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 04 Januari 2008 SALA
Line

Kelebihan Dana Dikembalikan

  • Dugaan Korupsi Direktur RSJD

KOTA- Pengadilan Negeri Surakarta didatangi puluhan karyawan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, kemarin. Kehadiran mereka bukan untuk unjuk rasa, tapi menyaksikan pimpinannya, Direktur RSJD dokter Siti Nuraini Arief SpKj (56) yang duduk di kursi terdakwa. Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai J Sugi Widarto didampingi anggota Dwi Suhartono dan Lasito, terdakwa didampingi penasihat hukum Mugono dan Hadi Sasono.

Siti Nuraini adalah satu dari empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan dana penggantian defisit program Kompensasi Pengusaha Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) bidang Kesehatan 2004.

Ada tiga terdakwa lainnya, yaitu doker Dwi Priyo Hartono SpKj, dokter Rukma Astuti dan dokter Hendrina SpKj yang akan diajukan dalam perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Subroto didampingi empat jaksa lainnya menyebutkan, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pada Oktober 2005 rumah sakit mengusulkan defisit penggantian dana PKPS BBM bidang kesehatan 2004 sebanyak Rp 2.334.505.334. Hal itu diusulkan sesuai kelengkapan syarat pencairan pengantian dana tersebut. Kemudian terdakwa melengkapi dan menyerahkan data yang tidak benar kepada tim verifikasi Itjen Depkes.

Adapun data yang diserahkan berupa nama-nama pasien miskin yang telah dibiayai APBD Jateng pada 2002-2004. Juga data pasien miskin yang mendapat keringanan biaya pengobatan sampai dengan 50 persen yang seharusnya tidak berhak mendapat biaya PKPS BBM.

Data yang dikirimkan meliputi rawat jalan sebanyak 3811 keluarga miskin, rawat inap sebanyak 1782 selama 63.745 hari. Dari jumlah itu menghabiskan dana Rp 2.243.670.977 dalam kurun waktu November 2002-Desember 2004.

''Perbuatan terdakwa memasukkan data pasien yang mendapat keringan sampai 50 persen itu, bertentangan dengan SK Menkes No 553/Menkes/SK/IV/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PKPS BBM Bidang Kesehatan, karena mengambil data yang sudah dbayarkan APBD Jateng,'' kata jaksa.

Ke Kas Negara

Menurut hasil tim verifikasi Itjen Depkes, kata jaksa, RSJD mengalami defisit RP 2.243.670.977, sehingga terjadi selisih sebanyak Rp 90.834.357 dari dana penggantian defisit yang diajukan SRJD sebanyak Rp 2.334.505.334. Kelebihan itu kemudian dikembalikan sepengetahuan terdakwa ke kas negara melalui Bank BRI Solo.

Selanjutnya dana pengganti defisit PKPS BBM itu disetorkan ke kas Pemprov Jateng sebagai pendapatan RSJD Solo, meski sebenarnya dana itu bukan merupakan pendapatan rumah sakit. Dari penyetoran dana itru, RSJD menerima pengembalian dari kas Pemprov Jateng sebanyak Rp 673.101.293 sebagai uang jasa pelayanan.

Berdasarkan memo dari terdakwa tanggal 17 Juni 2006 kepada Tim PKPS BBM/JPS yaitu Kusdiah, Handayani dan Nur Rosyid, agar menyisihkan dana Rp 495.820.495 untuk ditransfer ke Bank BRI atas nama Direktur RJSD.

Sisanya, Rp 235.420.438 kemudian diperintahkan dibagikan kepada seluruh karyawan sebanyak 507 orang termasuk terdakwa, seolah-olah sebagai uang jasa pelayanan. Perbuatan itu telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat(1) KUHP.

''Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 673.101.293, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,'' tambah jaksa. Sidang dilanjutkan Kamis 17 Januari, untuk memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. (sri,G11-42)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA