| Jumat, 04 Januari 2008 | PANTURA |
Tak Mampu Selesaikan PekerjaanKontrak 18 Rekanan DiputusBREBES- Kontrak 18 rekanan yang mendapat proyek pembangunan tahun 2007, diputus. Pemutusan dilakukan karena mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sebagaimana perjanjian yang telah disepakati. "Ada 18 rekanan yang kami putus kontraknya. Paling banyak berasal dari proyek fisik jalan," tandas Plt Sekda Drs H Kaspuri Rosyadi, kemarin. Kaspuri keberatan menyebutkan nama-nama rekanan tersebut. "Ini merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan Pemkab dalam pelaksanaan pembangunan," katanya. Setelah pemutusan tersebut, lanjut Kaspuri, pekerjaan yang belum selesai akan segera dilanjutkan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa menikmati hasil pembangunan. Namun, sebelumnya lebih dulu dilaksanakan proses lelang ulang terhadap 18 proyek itu. "Proses lelang ulang kami rencanakan pada awal Februari mendatang," terangnya. Blacklist Sekretaris Komisi C DPRD Zaki Syafrudin Prihatin mendesak sanksi blacklist segera diberikan kepada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. "Mau menunggu apa lagi. Kalau terbukti tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, di-backlist saja, dan tidak boleh mengikuti lelang proyek selama dua tahun berturut-turut. Kami sangat mendukung langkah itu demi perbaikan pembangunan ke depan," tandasnya. Dia menjelaskan, dari 18 proyek itu, enam di antaranya merupakan pekerjaan jalan hotmiks. (H38-65) |