| Jumat, 04 Januari 2008 | WACANA |
TAJUK RENCANA"Rapor Merah", Pukulan Sekaligus PelajaranHasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) semester I 2007 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menempatkan Kabupaten Banyumas sebagai satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang mendapat "rapor merah". BPK memeriksa 36 laporan keuangan yang terdiri atas pemerintah provinsi serta 35 kabupaten dan kota. Tiga puluh lima laporan dinyatakan "Wajar dengan Pengecualian", sedangkan satu opini dengan status "Tidak Wajar" diberikan kepada Banyumas. Status itu lebih buruk atau turun setingkat dibandingkan dengan hasil audit semester I 2006 yang menghasilkan opini "Wajar dengan Pengecualian". Pada semester I 2007 ada enam pos utama yang andil terhadap "rapor merah". Dua pos terkait dengan belanja daerah yang tidak dapat diyakini kewajarannya, tiga pos aset ternyata tidak dicantumkan dalam laporan keuangan, serta satu pos berhubungan dengan penilaian aset tetap yang tidak sesuai ketentuan. Bupati HM Aris Setiono menyatakan, hasil audit BPK hanya mempersoalkan kesalahan administrasi. Bukan termasuk kategori penyimpangan yang berpotensi dikorupsi oleh aparatur pemerintah daerah. Meskipun demikian tetap dijadikan bahan evaluasi mendasar untuk perbaikan di masa-masa mendatang. Bupati beralasan kesalahan admistrasi itu terjadi antara lain karena saat BPK melakukan pemeriksaan, laporan dari dinas dan instansi terkait belum masuk semua, sehingga tidak tercakup secara penuh. Hal itu juga terjadi karena terkait dengan perubahan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah. Termasuk bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi yang tidak langsung masuk kas daerah, melainkan ke rekening unit kerja tertentu yang mendapat bantuan atau proyek. Akibatnya saat diaudit tak muncul dalam laporan di kas daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi auditor ketika melakukan pemeriksaan. Kalangan legislatif menyatakan, walaupun ikut memberikan persetujuan atas usulan program-program dari dana APBD, yang mengelola keuangan adalah eksekutif. Kalau ada kesalahan atau potensi penyimpangan, itu tanggung jawab penuh eksekutif selaku pelaksana. Ketua DPRD Suherman kaget pengelolaan keuangan Banyumas akan separah itu. Rapor tersebut harus menjadi pelajaran berharga, dan merupakan salah satu tanda bahwa pemerintahan yang bersih dan efisiensi anggaran belum dilaksanakan secara penuh. Legislatif tak berkeberatan hasil audit BPK itu ditindaklanjuti dan diproses oleh aparat penegak hukum. Beberapa LSM tidak terlalu terkejut. Mereka menilai, pada 2007 jajaran birokrasi lebih terfokus pada orientasi penyelamatan akhir masa jabatan dan menyiapkan calon bupati yang bisa mengamankan kekuasaan. Ada yang pernah melontarkan mengenai dugaan pemborosan APBD sampai 30%, tetapi tidak mendapat respons positif dari bupati dan para pejabat, termasuk wakil rakyat. Konsentrasi pada upaya menyelamatkan diri di pengujung masa jabatan membuat gereget meningkatkan kinerja atau memperbaiki hasil audit BPK sebelumnya sangat lemah. Kinerjanya pun berkesan tidak serius dan asal-asalan. "Rapor merah" itu terjadi karena kurang berorientasi pada kerja berbasis pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Seolah-olah anggaran yang dikelola atau diajukan di APBD, serta bantuan dari pemerintah di atasnya harus dihabiskan. Padahal anggaran itu mesti dipertanggujawabkan kepada publik. Bukan hanya dari segi pelaporan administrasi, tetapi juga secara moral dan etika politik. Hasil audit BPK itu merupakan pelajaran berharga, termasuk bagi daerah-daerah lain. Apa artinya memiliki potensi besar, namun cara pengelolaannya kurang profesional dan cenderung berorientasi pada kepentingan tertentu? |