| Jumat, 04 Januari 2008 | MURIA |
Pelaksanaan UMK 2008Satu Perusahaan Ajukan PenangguhanKOTA - Sebuah perusahaan di Kudus mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2008. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Suyanto saat rapat dengan Komisi D DPRD Kudus Kamis (3/1). "Perusahaan tersebut yakni Sari Warna. Di Kudus perusahaan garmen yang berpusat di Solo itu berada di Desa Besito Kecamatan Gebog," jelasnya. Suyanto mengaku, dia mendapat surat tembusan dari perusahaan tersebut. Surat pengajuan penangguhan memang ditujukan langsung kepada gubernur. Itulah mengapa, masih ada kemungkinan adanya perusahaan yang mengirim pengajuan penangguhan tapi tidak memberi tembusan padanya. UMK Kudus 2008 ditetapkan gubernur melalui SK Nomor 561.4/51/2007 sebesar Rp 672.500. Sementara itu, untuk sektor rokok, jumlah tersebut ditambah lima persen menjadi Rp 706.000. UMK di Kudus merupakan yang tertinggi dibanding daerah di eks-Karesidenan Pati lainnya. Suyanto juga menegaskan, pihaknya akan memantau langsung pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. "Kami akan turun langsung Februari nanti. Jika ada yang melanggar, kami akan memberi peringatan atau teguran," jelasnya. Ditindak Ketua Komisi D Sutriyono meminta agar pelaksanaan UMK tersebut betul-betul diawasi. Dia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK 2007 lalu ditindak. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu perlu diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Beberapa waktu lalu Disnakertrans, Dewan Pengupahan, Apindo, dan SPSI menurunkan tim pemantau pelaksanaan UMK. Dari 109 perusahaan yang dipantau ada 59 perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK 2007 yang sebesar Rp 671.500. Bahkan, Komisi D menemui adanya perusahaan daerah yang tidak melaksanakan ketentuan itu yakni BPR BKK Kecamatan Bae dan Jati. Sementara, beberapa perusahaan lain yang juga tidak memenuhi ketentuan UMK tahun lalu yakni Colombo, Solo Roda, Percetakan Sidodadi, PR Janur Kuning, dan Klampok. Pada rapat itu juga diketahui adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK tahun lalu, tapi tidak mengajukan penangguhan. Perusahaan tersebut hanya membuat kesepakatan dengan pekerja. Suyanto menegaskan hal itu dilarang. (H35-54) |