| Jumat, 04 Januari 2008 | KEDU & DIY |
Kebanyakan Warga Kota yang Urus Akta Kelahiran
MAGELANG-Setiap hari 400 orang sampai 700 orang, penduduk Kabupaten Magelang mengurus akta kelahiran. Mereka kebanyakan waga perkotaan seperti Mertoyudan, Muntilan dan Mungkid. "Tahun lalu, tiap hari 30 orang sampai 50 orang yang mengurus akta kelahiran," kata Bambang Tumidjo SH, Kabid Pelayanan, Pendaftaran dan Pencatatan, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Magelang, kemarin. Setelah sosialisasi lebih diintensifkan, terjadi lonjakan jumlah pemohon. Selama 2007 diterbitkan 42.012 akta kelahiran. Yang disetorkan ke kas daerah Rp 472.683 (127,24 persen) karena ditargetkan Rp 371.500. Juni dan Juli 2007 terjadi lonjakan karena diperlukan untuk persyaratan pendidikan. Kemudian Desember melonjak lagi, akibat ada isu jika tidak mengurus dalam 2007 akan dikenai denda Rp 1 juta. Gratis Ia menjelaskan, akta untuk bayi sampai berusia 18 tahun, gratis. Sedangkan 18 tahun ke atas membayar Rp 50.000. Ketentuan ini diatur oleh UU 23/2006. Sementara pemohon akta kelahiran yang membayar hanya 7.999 orang, tetapi yang gratis 34.013. Bambang Tumidjo mengemukakan, sosialisasi pentingnya akta kelahiran dilaksanakan merata ke 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. Tetapi tanggapan balik yang muncul dari masyarakat belum merata. Warga yang mengurus akta kelahiran hanya dari perkotaan, karena terbentur kepentingan untuk melengkapi lampiran lamaran pekerjaan. Ia mengakui pelayanan akta kelahiran kadang terasa lama, disebabkan kelengkapan persyaratan yang diajukan pemohon, masih kurang. Tetapi jika persyaratannya lengkap, tiga hari selesai. "Jumlah petugas yang melayani permohonan akta kelahiran tidak ditambah. Tetapi jumlah pemohon melonjak drastis dibanding sebelumnya. Dengan sendirinya, pelayanan juga menjadi lebih lama," tuturnya. (pr-39) |