logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 04 Januari 2008 KEDU & DIY
Line

Tipu Peserta Audisi, Dihukum 18 Bulan

MAGELANG TENGAH-Manajer House Production Yoan EO, Heribertus Eko Danarhadi S Kom (32), dihukum 18 bulan penjara oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Magelang baru-baru ini.

Majelis hakim yang diketuai H Hamdi SH MHum dengan anggota Endang S Wilujeng SH dan Taufik Rahman SH dalam putusannya menerangkan, warga Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten itu, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni melakukan penipuan berlanjut.

Lewat kegiatan beratjuk "Idolaku", yaitu ajang pencari bakat vokal, akting dan model, terhukum telah menipu sekitar 580 peserta. Jaksa Benny Guritno SH MH dalam dakwaannya menerangkan, terungkapnya penipuan yang terjadi Juni 2007 itu setelah acara grand final di Taman Kiai Langgeng gagal digelar. Peserta kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Magelang. Eko juga mencatut nama dua televisi swasta nasional yang diklaim sebagai pendukung acara audisi tersebut.

Dalam aksinya terhukum mengelompokkan peserta berdasarkan tingkatan sekolah mulai SD, hingga SMA. Untuk perekrutan, Eko dan panitia penyelenggara menggunakan disposisi dari Dinas Pendidikan dari dua daerah yaitu Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.

Setelah mendapat edaran dari dinas, sebagian sekolah mulai SD hingga SMA mengirim delegasinya ke audisi tersebut. Pada awalnya para peserta tak menaruh curiga, apalagi biaya pendaftarannya tergolong murah hanya Rp 20 ribu/peserta. Selain itu peserta diiming-imingi panitia, bagi yang berhasil meraih juara pertama akan dikirim ke Jakarta. (P60-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA