| Senin, 31 Desember 2007 | PANTURA |
GARDUDua Penjambret Hp DiringkusTEGAL - Dua penjambret handphone (Hp) milik Linawati Yulianti (22) warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur diringkus jajaran Polsekta Tegal Timur, kemarin. Riyan Mustakim (32) warga Desa Gentingsari, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan dan Mohamad Rizal Sukarto (22) warga Desa Genang, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri ditangkap petugas di tempat persembunyiannya, sebuah rumah di Jalan Hanoman, Kota Tegal. Kapolresta Tegal AKBP Drs Iwan A Ibrahim melalui Kapolsekta Tegal Timur AKP Agus Sulistwiantoro mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya memperoleh laporan dari korban. Sejumlah personel kemudian ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. ''Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa handphone,'' katanya. Agus mengemukakan, penjambretan terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Diponegoro, Kota Tegal sambil menerima telepon. Melihat kejadian itu, tersangka kemudian memepet motor korban dan langsung merampas Hp. Mereka kemudian kabur ke arah utara. Residivis Menurut Agus, Riyan merupakan residivis yang sebelumnya telah dipenjara di Nusakambang selama enam tahun. Tersangka terlibat dalam kasus peredaran narkoba pada tahun 2000. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. ''Mereka kami jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,'' katanya. Sementara itu, Riyan Mustakim dan Mohamad Rizal Sukarto ketika ditemui mengaku baru pertama kali mencuri. Hal itu dilakukan karena ingin memiliki Hp. ''Rencananya, handphone tidak kami jual tapi untuk dipakai sendiri,'' katanya. (H17-15) |