| Senin, 31 Desember 2007 | NASIONAL |
25 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMKSEMARANG- Keputusan Pemprov Jateng terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2008 belum sepenuhnya dipenuhi oleh pengusaha. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mendata, setidaknya 25 perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Kadisnakertrans Eddie Djoko Pramono menyebutkan perusahaan yang mengajukan penangguhan kebanyakan bergerak di bidang garmen, SPBU, perkayuan dan industri logam. Perusahaan itu berada di Kabupaten Kendal, Pekalongan, Jepara, Sragen, dan Kota Solo. ''Mereka mengajukan sejak 19-20 Desember. Alasan yang dikemukakannya seperti biasa, biaya operasional masih tinggi tidak bisa untuk membayar UMK yang ditentukan pemerintah,'' kata dia, kemarin. Dengan adanya permintaan penangguhan tersebut, Disnakertrans Jateng belum bisa memutuskan. Ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan yakni melihat dulu neraca keuangan perusahaan dalam dua tahun terakhir. (H37,H7-60) |