| Senin, 31 Desember 2007 | NASIONAL |
JELANG PILGUB 2008KPU Jateng Minta Satu TPS Satu Gastarlih
TEGAL- Ketua KPU Jateng Fitriyah MA mengatakan, berdasarkan keputusan Mendagri, dalam Pilgub Jateng 2008, masalah pendaftaran bagi pemilih untuk satu kelurahan/desa hanya akan ditangani oleh satu orang petugas pendaftar pemilih (gastarlih). Namun dia khawatir akurasi pendataan kurang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, KPU minta ke Mendagri agar diizinkan untuk menempatkan satu gastarlih untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). ''Kami minta izin karena KPU Pusat memutuskan pula supaya satu gastarlih hanya bertugas di satu TPS,'' ujar dia kepada Suara Merdeka, Sabtu (29/12) di Sekretariat KPU Kota Tegal. Selain meminta izin, KPU Jateng juga meminta penjelasan karena dalam Permendagri itu hanya disebutkan X jumlah desa/kelurahan. Karena jumlah gastarlih tidak dijelaskan, KPU meminta izin bisa menempatkan gastarlih sesuai keputusan KPU Pusat. Menurut perkiraan dia, tugas gastarlih dalam pilgub nanti berat karena harus mengadakan sosialisasi bersama Petugas Pemungutan Suara (PPS) di RT/RW dan di masyarakat yang berdomisili di sekitar TPS. Sedangkan jumlah TPS di Jateng ada 59.649 buah dengan jumlah pemilih sebanyak 26,155 juta orang. Honor bagi gastarlih hanya Rp 150.000/bulan dengan masa kerja selama dua bulan. Anggaran Dia menambahkan, anggaran Pilgub Jateng Rp 322,8 miliar. Dana sebesar itu hanya untuk penyelenggaraan pilgub untuk satu putaran. ''Saya kira kalau calon gubernur ada empat pasang, pemilihan hanya akan diadakan dalam satu putaran,'' ujarnya. Kalau dibagi 35 daerah, masing-masing KPUD hanya akan menerima anggaran di bawah Rp 10 miliar. Didampingi Ketua Divisi Pendidikan Informasi dan Kajian Pemilu KPU Kota Teal Suriali Andi Kustomo, Fitriyah mengatakan dari anggaran sebesar itu, sekitar 46 persen untuk belanja, termasuk untuk membayar honor PPK, PPS, dan gastarlih. Mengenai kemungkinan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) yang diberikan oleh Dinas Kependudukan Tenaga Kerja se-Jateng kurang akurat, Fitriyah mengatakan KPU diberi kewenangan untuk mengadakan pemutakhiran data. KPU sendiri akan menetapkan daftar pemilih tetap pada 20 Maret 2008.(aj-60) | ||||