logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Desember 2007 NASIONAL
Line

Terpidana Mati Sumiarsih Ajukan 3 Kali PK

MALANG- Terpidana mati Sumiarsih hingga kini masih mengharapkan adanya grasi dari presiden setelah dua kali sebelumnya sudah ditolak. Pembaharuan permohonan grasi kali ketiga ini sudah diajukan 2005 lalu, namun hingga kini belum ada keputusan dari presiden.

Wanita itu kini tinggal di Blok I LP Klas IIA Wanita Kebonsari Malang bersama tujuh penghuni, termasuk pengguna narkoba warganegara Filipina Neta Ramos yang divonis 10 tahun oleh PN Denpasar.

Sumiarsih kini terlihat agak kurus dengan rambut diikat ke belakang dan mengenakan seragam LP celana biru kaos biru laut. Sepintas tidak akan tahu kalau itu Sumiarsih. Tapi keramahan masih nampak di kala menawari segelas kopi pada seorang petugas LP. Alhamdullilah saya sehat-sehat saja," katanya kepada Suara Merdeka.

Namun sikap menyendiri masih tetap ada, seperti saat kunjungan Menteri Menkum dan HAM. Dulu dia ditempatkan sendirian di kamar nomor 5 Blok IV. Menurut Kepala LPW Entin Martini terpidana mati itu memang sudah tiga kali mengajukan pembaharuan PK. Namun PK kali ketiga ini mengaku belum tahu apakah ditolak atau diterima.

Masih Terbuka

Peluang untuk mengajukan grasi bagi Sumiarsih memang masih terbuka karena berdasar peraturan perundang-undangan mengenai grasi yakni UU No 3/ 1950 pengajuan grasi bisa dilakukan beberapa kali sepanjang kurun waktu tertentu ( 2 tahun), setelah pengajuan grasinya belum dilakukan eksekusi.

Ketentuan ini berbeda dengan terpidana Astini (alm), pembunuh yang memotong korbannya menjadi 18 bagian. Wanita ini divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan cara memotong-motong tubuh tiga wanita dalam kurun 1992-1993.

Astini dikenakan peraturan perundang-undangan yang baru yakni UU No 22/2002 yang memberi kesempatan mengajukan grasi hanya satu kali.(jo-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA