logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Desember 2007 NASIONAL
Line

KPU Sulsel Didesak Ajukan PK

JAKARTA- Putusan MA terkait Pilkada Sulawesi Selatan mengundang kontroversi. Namun cara hukum harus tetap ditempuh. Untuk itu koalisi LSM (Cetro, Demos, ICW, KRHN, PSHK, dan TII) mendesak KPU Sulsel segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Alasan ketidaktepatan penerapan hukum sebagai alasan utama dalam mengajukan PK berdasarkan UU No 14/1985 sebagaimana diubah dengan UU No 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 14/ 1985 tentang Mahkamah Agung," kata Direktur Cetro Hadar N Gumay, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12).

Hadar menjelaskan dalam PK tersebut KPU Sulsel dapat memperkarakan putusan pilkada ulang yang diperintahkan MA, karena harus dicatat mengulang pilkada sama saja dengan memaksa KPU untuk mengulang seluruh tahapan pilkada.

"Konsekuensinya akan membutuhkan biaya sosial dan ekonomi yang tidak sedikit, hal yang sangat mungkin menimbulkan penolakan publik," tambah Hadar.

Dia menuturkan pengajuan PK ini harus dimaknai sebagai langkah penyelematan dan koreksi untuk mengembalikan kewenangan ekslusif MA sebagai penentu terakhir pemenang pilkada jika terjadi sengketa hasil.

Jadi Preseden

"Langkah PK ini jauh lebih tepat dibandingkan mengajukan sengketa kewenangan antara MA dan KPU Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus pilkada Depok tentu bisa menjadi preseden ketika MA mengabulkan upaya PK atas putusan PT Jawa Barat yang bersifat final," kata Direktur Cetro itu.

Selain itu berdasarkan UU MK dan peraturan MK, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK. " Maka langkah yang paling tepat untuk dilakukan adalah mengajukan upaya hukum melalui PK," tambahnya.

Sementara itu terkait putusan MA No 02 P/KPUD/2007 yang meminta agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pilkada ulang di empat kabupaten yakni Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja, koalisi LSM itu menilai sebagai keputusan berlebihan.

"Ini menunjukkan MA tidak memahami persoalan dan aturan pilkada secara komprehensif. MA telah melakukan kekeliruan mendasar dalam kasus pilkada Sulsel karena berpotensi menimbulkan kasus yang sama bagi daerah lain yang mengalami sengketa hasil pilkada," jelas Hadar.

Selama proses PK masih berlangsung, Provinsi Sulsel diminta untuk status quo. "Hendaknya, selama proses PK, tidak ada pelantikan gubernur," kata Hadar.

Dikatakan, walau putusan MA bersifat final dan mengikat, namun putusan tersebut dinilai banyak pihak janggal dan telah melampaui wewenang. MA juga dituding tidak menggunakan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum. "Saya juga menduga seperti itu, karena dalam UU 32/2004 sama sekali tidak mengatur tentang pelaksanaan pilkada ulang," tegasnya.

Hadar mengakui, tidak mengetahui secara jelas, dasar hukum yang digunakan MA dalam memutus sengketa pilkada Sulsel. "Aneh jika MA tidak menggunakan UU 32/2004 sebagai payung sengketa pilkada."

Hadar mengatakan, Cetro dan beberapa LSM akan melakukan eksaminasi publik untuk menguji putusan MA. Eksaminasi melibatkan pakar dan pihak independen yang memiliki kapasitas untuk menguji putusan MA tersebut. "Rencananya eksaminasi dilakukan beberapa mendatang," ujarnya. (J13,dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA