| Senin, 31 Desember 2007 | NASIONAL |
Rombak MA Jadi Agenda Reformasi Hukum
JAKARTA- Suramnya reformasi hukum sepanjang 2007 diperkirakan akan terus berlanjut pada 2008 mendatang. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) memberikan rekomendasi agar reformasi hukum tidak berjalan di tempat. "Reformasi hukum membutuhkan political will secara sungguh-sungguh dari pelaku dan pemegang mandat kekuasaan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif," kata Ketua KRHN Firmansyah Arifin dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun KRHN 2007 di Kantor KRHN Jl Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Menurut Firman, ada 6 rekomendasi untuk reformasi hukum. Salah satunya adalah merombak kepemimpinan di tubuh MA dan mengganti hakim dan hakim agung yang ada dengan hakim baru yang lebih kredibel dan mengedepankan rasa keadilan. Rekomendasi lainnya, melunasi utang legislasi, terutama prioritas pada pembahasan UU dalam bidang hukum agar reformasi hukum tidak berjalan di tempat. Kedua pengkajian ulang proses seleksi pejabat negara, terutama seleksi yang dilakukan DPR. Ketiga, memperketat kontrol terhadap seleksi pejabat publik yang bisa menjamin transparansi, objektivitas dan akuntabilitas. Keempat tidak lagi menunda-nunda penjaminan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Kelima, merombak kepemimpinan di tubuh MA dan mengganti hakim dan hakim agung yang ada dengan hakim baru yang lebih kredibel dan mengedepankan rasa keadilan, dan kelima implementasi ketentuan UU yang menjamin pemenuhan hak-hak napi. Kasus Hukum Firman menjelaskan ada sejumlah kasus dan peristiwa tahun 2007 yang menunjukkan suramnya reformasi hukum. Pertama, kandasnya usul amandemen UUD 1945. Amandemen konstitusi menghasilkan perubahan yang positif, namun masih terdapat kelemahan yang menimbulkan persoalan dalam prakteknya. Kedua, fungsi legislasi DPR yang tidak berjalan sesuai dengan harapan. Dari 78 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional, hanya 40 RUU yang berhasil diselesaikan. "Beberapa RUU yang berkaitan dengan bidang hukum yang sudah diagendakan dalam Prolegnas 2007 tidak dibahas. Sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP juga tidak jelas nasibnya," ujarnya. Ketiga, adanya kesenjangan antara prinsip seleksi pejabat publik dan praktik yang dilakukan. Akibatnya hasil seleksi pejabat publik yang dilakukan Pansel dan DPR kurang memuaskan. Keempat, lanjut Firman, sepanjang 2007 banyak terjadi pelanggaran hak konstitusional yang dilakukan negara secara aktif atau berupa pembiaran. Contohnya, Ahmadiyah. Kelima, Firman menilai watak MA masih belum berubah, misalnya, bersikap tidak transparan dalam menjatuhkan sanksi dan penolakan audit rekening liar temuan BPK. Keenam dari 23 putusan MK sebagian besar ditolak atau tidak dapat diterima. "Apakah MK telah berubah atau karena ini pengaruh parlemen yang hendak mengebiri wewenang MK. Kami mengkhawatirkan kondisi ini terus berjalan di sepanjang tahun 2008," katanya.(dtc-77) |