logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Desember 2007 SEMARANG
Line

Beberkan Kebocoran, Terancam Dipecat

  • Pemkab Diminta Tuntut Balik Lukito

TENGARAN- Lukito, Ketua Tim Pendamping Pengelolaan Pasar Kembangsari Baru, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, mengaku dirinya bakal dipecat dari tim itu.

Pemecatan terhadap Lukito, tidak lain karena telah membeberkan indikasi kebocoran retribusi pasar yang terjadi setahun ini. Dia menyampaikan, dugaan pemecatan dirinya bakal semakin kuat. Terlebih lagi dia telah mendengar pihak kelurahan, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan pengelola pasar telah menggelar pertemuan dan merencanakan pemecatan itu. ''Saya kira pemecatan itu akan semakin kuat. Bagi saya tidak masalah karena apa yang saya lakukan sudah benar, dan itu untuk kepentingan desa. Karena Pasar Kembangsari Baru milik desa sehingga keuntungan retribusi pasar harus masuk desa dan jangan sampai bocor,'' ujarnya, Jumat (28/12) siang.

Menanggapi pemecatan itu, mantan karyawan PT Coca-Cola Ungaran itu, siap menerimanya. Namun dia mempertanyakan alasan pemecatan tersebut tidak jelas. ''Saya diangkat menjadi Tim Pendamping Pengelolaan Pasar ada SK-nya. Silakan cabut SK pengangkatan itu dengan alasan yang tepat. Aneh, orang bekerja benar malah dipecat,'' paparnya.

Lukito juga mengaku siap digugat jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dirinya membeberkan kebocoran retribusi pasar. Bahkan jika nanti sampai pengadilan dia memiliki bukti-bukti kuat indikasi kebocoran retribusi Pasar Kembangsari Baru, yang diperkirakan sekitar Rp 6 juta/bulan.

Sebagaimana diketahui, Tim Pendamping Pengelolaan Pasar Kembangsari Baru, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, melaporkan adanya indikasi kebocoran retribusi pasar yang terjadi setahun ini. Jumlah kebocoran atau selisih berdasarkan perhitungan laporan Tim Pendamping, lebih dari Rp 6 juta/bulan. Temuan itu disampaikannya karena ada perbedaan mencolok dari hasil perhitungan retribusi petugas DPKD dengan hasil perkiraan Tim Pendamping Pasar.

Kades Karangduren Priyo Panudjo mengatakan, tidak ada rencana pemecatan terhadap Lukito. Menanggapi laporannya, perangkat desa dan lembaga desa lainnya akan merapatkannya terlebih dulu. Desa juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar milik desa itu.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Drs Rochani Abdullah MM, meminta Pemkab menuntut balik Lukito yang mengaku Tim Pendamping Pengelolaan Pasar Kembangsari Baru di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

''Lukito itu siapa? Saat geger pedagang Pasar Kembangsari Lama, namanya tak pernah ada. Sekarang mau jadi pahlawan kesiangan,'' tegas Rochani yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.

Pihaknya sepakat jika Pemkab menuntut balik tentang laporan kebocoran dana Rp 6 juta per bulan dari retribusi pasar itu. Dia menegaskan, saat menjadi Kepala DPKD permintaan Lukito menjadi Tim Pendamping, ditolak. ''Buktikan kalau ada penyimpangan retribusi!'' tandasnya.

Pedagang lama yang bersedia pindah ke pasar baru karena ada subsidi dari Pemkab. Pedagang secara gratis menempati los dan kios. Kini status pasar menjadi pasar desa setempat. (H2,H14-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA