logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Desember 2007 SEMARANG
Line

Penerapan UMK 2008

Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Keberatan

SEMARANG-Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan, atas penerapan UMK 2008. Padahal, batas waktu pengajuan keberatan paling lambat 10 hari sebelum 1 Januari 2008, yang merupakan saat pemberlakuan UMK.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Semarang Drs Harry Murti MM, menanggapi pertanyaan wartawan soal pelaksanaan UMK. Tidak adanya pengajuan penangguhan, kata dia, merupakan indikasi kemampuan perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum.

''Sampai saat ini, belum ada informasi soal pengajuan penangguhan. Kalau ada yang mengajukan, yang berwenang menyetujui atau tidak adalah tim penangguhan yang dibentuk gubernur,'' kata Harry.

Sesuai dengan keputusan gubernur, UMK 2008 untuk Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 715.700 per bulan. Besaran UMK itu sama persis dengan usulan Wali Kota Semarang dan juga sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei Dewan Pengupahan.

Harry menjelaskan, penangguhan pemberian upah sesuai dengan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 1/1999 dan SK Gubernur Jateng No 561.4/51/2007 tentang UMK 2008. Dikatakan, dalam mengajukan permohonan penangguhan, pengusaha harus melampirkan laporan laba/rugi perusahaan selama dua tahun terakhir.

Dikatakan, tahun lalu ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan. Oleh gubernur, satu perusahaan disetujui untuk menangguhkan UMK, satu lainnya ditolak. ''Keputusan diambil dengan mempertimbangkan, antara lain kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja,'' ungkapnya. (H9,H22-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA