| Senin, 31 Desember 2007 | KEDU & DIY |
Hengky Akan Dipaksa Kembali ke LP WirogunanYOGYAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan pemberian keterangan palsu, Hengky Soediyono alias Oei Ing Kie (54), yang sedang menjalani pembantaran di RSUP Dr Sardjito mendapat perlakuan seperti tersangka kasus terorisme. Penasihat hukumnya menduga kuat ada skenario tertentu di balik penanganan kasus kliennya. Advokat Achiel S Suyanto SH MH MBA selaku penasihat hukum Hengky mengatakan hal itu, Sabtu lalu (29/12), ketika kliennya akan dikembalikan secara paksa ke LP Wirogunan. Padahal, tuturnya kepada wartawan di RSUP Dr Sardjito, sesuai penetapan pembantaran dari PN Yogyakarta, kliennya harus menjalani perawatan atas sakitnya sampai hari ini (31/12). Sebab, lanjut dia, dari pemeriksaan dan observasi dua hari oleh tim medis RS Sardjito, kliennya diduga mengalami gegar otak ringan (oedema cerebri) akibat adanya gumpalan darah di selaput otak. Hal itu diduga akibat penganiayaan oknum petugas waktu penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Poltabes ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 19 November lalu (SM, 21/12). Oleh sebab itu ketika Sabtu lalu ada upaya pihak Kejari memaksa kliennya dikembalikan ke LP, dia protes keras. ''Ayo dong kita sama-sama menghormati penetapan waktu pembantaran oleh PN Yogyakarta,'' ujarnya kesal. Luar Kota Terlebih upaya itu dilakukan seseorang yang sehari sebelumnya memastikan dirinya tengah berada di luar kota. ''Untung secara kebetulan hari ini (Sabtu) saya pulang,'' ujarnya. Apalagi, tambahnya didampingi rekannya Diana Eko Widyastuti SH SE, dari perawatan yang sudah dilakukan atas biaya sendiri kliennya diketahui belum sehat. Kliennya masih sering merasakan pusing kepala dan nyeri di bagian lambung yang diduga akibat keterlambatan penanganan gegar otak dan luka lambung. Humas PN Yogyakarta Djatniko Girsang SH MH ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon membenarkan habisnya waktu pembantaran baru akan sampai hari ini (31/12). Oleh sebab itu dia menolak kehendak jaksa Niken Pujiastuti untuk segera mengembalikan Hengky ke LP. ''Saya sudah memberitahukan hal itu ke jaksa yang bersangkutan,'' ucapnya yang juga hakim anggota majelis yang menyidangkan kasus tersebut (perkara nomor: 316.Pid.B/2007/PN.YK). Kecurigaan Achiel terhadap dugaan adanya skenario tersendiri dalam kasus kliennya juga didasari beberapa hal lain. Selain oleh petugas Kejari, penjagaan juga dilakukan oleh aparat Polri dengan bersenjata lengkap. ''Padahal status penahanan klien saya adalah tahanan PN,'' tandasnya. Selain itu kunci belakang kamar perawatan Ruang 210 Paviliun Cenderawasih dipegang petugas karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri. (P58-70) |