| Senin, 31 Desember 2007 | BANYUMAS |
13 Elemen Desak Anggota KPU Diganti
PURWOKERTO-Tuntutan agar tiga anggota KPU Banyumas diganti hingga kini terus digelindingkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Padahal tahapan pilbup sudah mendekati masa kampanye dan pencoblosan. Sabtu lalu, sekitar 13 elemen masyarakat berkumpul bersama di RM Cafetaria Remaja menegaskan sikap untuk mendesak agar penyelenggara Pilbup Banyumas segera diganti. Mereka mengirimkan surat kepada KPU Pusat dan pejabat-pejabat terkait mulai dari kabupaten sampai ke pusat. Elemen tersebut yakni Petisi 17, Komunitas Kaum Pinggiran, Gerakan Pemuda Kabah, Pemuda Muhammadiyah. Komunitas Masyarakat Pinggir Hutan, Pemuda Pancasila, Kobata, Kopasud, Gerakan Moral Penyelamatan Pilkada Banyumas. Kemudian Gerhana, Lembaga Independen Banyumas (Libas), Lembaga Misi Reklasering RI dan Komunitas Tani Banyumas. Cacat Hukum Namun surat resmi yang melayangkan hanya Petisi 17. Sedangkan elemen lain hanya terlibat dalam pertemuan saja. Koordinator Petisi 17 Dodot Widodo bersama Yoyok Sukoyo dan Slamet Sudarso mengatakan, Ketua KPU Ismiyanto Heru Permana, Ketua Devisi Hukum dan Informasi Budi Santoso dan Ketua Divisi Pemutakiran Data Pemilih, Pemungutan Suara Indra Purnomo tak layak meneruskan tugas karena dinilai statusnya cacat hukum. Mereka pernah dipenjara dan sudah ada keputusan hukum tetap. ''Karena sudah cacat hukum aturannya harus mau berhenti atau diberhentikan. Kami menyoroti ini karena pascapilbup nanti pasti rawan dipermasalahkan oleh calon yang kalah. Sebab KPU-nya dinilai tak legitimate. Kalau yang dipermasalahkan masalah selisih penghitungan suara kami tak akan mencampuri,'' tegas Dodot. Sukoyo menambahkan, karena sampai saat ini tiga anggota KPU belum mengajukan upaya hukum lebih lanjut sehingga mereka dianggap telah mengakui kesalahannya. ''Kalau mereka masih tetap bertahan karena melihat undang-undang secara sepotong-potong dan seolah mencari pembenaran sendiri,'' ujar Sukoyo. Ketua KPU Ismiyanto Heru Permana menanggapi hal itu menyatakan, sampai saat ini status keanggotaannya tetap resmi. Sebab dasar untuk menjalankan tugas juga ada dan sampai sekarang belum dicabut oleh KPU Pusat. ''Ya silakan saja mereka yang menuntut seperti itu. Kami hormati sebagai bagian dari dinamika. Kami tetap menjalankan tugas karena juga ada dasar hukumnya yakni SK No 21 dari KPU Pusat,'' tandas Heru. (G22,in-55) |