logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 29 Desember 2007 KEDU & DIY
Line

Kesejahteraan Pekerja Butuh Perhatian Khusus

YOGYAKARTA - Perjanjian kerja yang tidak jelas, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan yang masih kurang merupakan persoalan klasik dunia ketenagakerjaan Indonesia. Belum lagi upah yang masih di bawah standar kehidupan menambah pelik kondisi tenaga kerja.

Direktur PT Mitra Muda Reksa Mandiri M Irfan Islami mengungkapkan hal itu pada workshop ketenagakerjaan di kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Kasihan, Bantul, baru-baru ini. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Career Development Center (CDC) dengan tema Masalah Ketenagakerjaan Indonesia dalam Menghadapi Era Globalisasi.

''Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan keselamatan seperti tercantum dalam Pasal 86 UU No 13/2003 tapi dalam kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan hal itu. Minimnya program kesejahteraan berakibat pada banyaknya risiko yang tidak diinginkan yang seharusnya ditanggung perusahaan namun malah ditanggung pekerja,'' paparnya.

Masalah lain, menurut Irfan, adalah pembayaran upah di bawah standar, dibayar secara tersendat, dipotong tanpa kejelasan, dan bahkan ada yang tidak dibayarkan seperti sering terjadi beberapa waktu setelah krisis ekonomi.

Problematika

Selain itu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ataupun pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku juga menjadi problematika yang belum terselesaikan. Dia menuturkan, pemerintah harus bertindak tegas dan adil, memperhatikan kesejahteraan pekerja secara serius. Dia melihat persoalan semacam itu masih saja muncul bahkan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP). Pekerja menilai upah selama ini belum layak dan masih jauh dari standar kehidupan.

Suharyana SKM MKes dari Depnakertrans Kota Yogyakarta mengatakan, dalam bidang ketenagakerjaan ada dua kepentingan berbeda, perusahaan yang selalu menginginkan untung sebesar-besarnya dan pekerja yang tak mau dirugikan. Karena itu, perlu campur tangan pemerintah untuk memediatori persoalan yang muncul.

''Tenaga kerja merupakan pelaku dan tujuan pembangunan sehingga perlu peningkatan kualitas dan peran serta jaminan hak-hak dasarnya sebagai seorang pekerja. UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah melalui proses yang lama dan diharapkan mampu memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia meskipun terkadang implementasinya masih sangat kurang dan perlu perbaikan,'' jelas dia. (D19-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA