logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 29 Desember 2007 KEDU & DIY
Line

Dinyatakan Bersalah, Ny Surtimah Lebih Tegar

SLEMAN - Harapan Ny Lidwina Surtimah (61) untuk mendengar putusan yang adil dari PN Sleman sementara ini kandas. Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan korban yang kaki kirinya diamputasi akibat ditabrak mobil dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ny Tutut Topo Sripurwanti SH, kemarin, karena Ny Surtimah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 360 ayat (2) KUHP. Walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa Y Salvador SH, putusan tersebut dianggap tidak adil.

''Itu tidak adil, tidak adil,'' ujar suami terdakwa, Abbas (64), sambil menangis begitu hakim mengetukkan palu sidang. Sementara itu, Ny Lidwina justru terlihat lebih tegar menerima putusan yang tetap menyalahkan dirinya. ''Ini hanya putusan sidang di dunia, saya tahu Tuhan Maha Tahu dan Maha Adil,'' ujarnya tentang sikap tegarnya.

Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya Chandera Alim SH MH dia menyatakan pikir-pikir. Sebab, kata Chandera, ini masalah rasa keadilan. Dia dan kliennya tidak bisa menerima walaupun hanya dihukum percobaan satu hari. Sebab, menurut penasihat hukum dari PKBH Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini, putusan tersebut sama dengan menempatkan kliennya pada posisi bersalah.

Menjadi Korban

Padahal, tambahnya, justru kliennya telah menjadi korban akibat ditabrak oleh mobil Panther. Berdasar hal itu dia menganggap majelis hakim dalam pertimbangannya tidak memasukkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa kliennya yang ditabrak. Selain itu masih terdapat banyak hal yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

Antara lain tentang banyaknya pengguna jalur lambat sebelah barat Jl Lingkar Utara dan sebelah timur yang melawan arus tapi tidak ditilang. Seperti diungkapkan saksi di persidangan, pelanggaran justru dilakukan oknum polisi.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan, pada pokoknya majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta bahwa betul Ny Surtimah pada 20 Desember 2006 mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Ny Wiji Utami dengan melawan arus di jalur lambat hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jaksa Y Salvador yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun juga menyatakan pikit-pikir. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA