| Senin, 24 Desember 2007 | WACANA |
Demokrasi dan Masa Depan Bangsa
DALAM kurun waktu kurang dari sepuluh tahun, bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) yang membuat bangsa-bangsa lain terperangah dan harus mengakui bahwa bangsa Indonesia mampu mengatasi masa kritis dalam melakukan transformasi politik. Kontestasi politik tersebut dilakukan secara maraton dan masif sejak pemilu legislatif 1999, dan dilanjutkan dengan pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, serta pemilu presiden/wakil presiden secara langsung. Sementara itu pada tingkat lokal, Juni 2005 sampai dengan November 2007 telah dilakukan kontestasi politik untuk memilih kepala daerah lebih dari tiga ratus kali. Suatu proses politik yang mempunyai tingkat percepatan dan jumlah yang belum pernah ditandingi oleh negara lain mana pun di dunia. Secara umum pemilu yang dilakukan secara maraton tersebut dapat dilaksanakan secara damai dan adil. Setiap persoalan hampir dapat diselesaikan dengan aturan main yang tersedia, kecuali di beberapa daerah terjadi ekses-ekses sehingga muncul kekerasan. Namun proporsinya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Bahkan di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD), wilayah yang mengalami "perang saudara" selama beberapa dasawarsa dapat melakukan 20 pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak dengan aman dan relatif damai. Prestasi politik semacam itulah, yang masih dapat dijadikan andalan di tengah citra negara dan bangsa Indonesia yang dewasa ini oleh banyak kalangan dinilai telah begitu merosot di mata dunia. Justru di sisi itulah bangsa Indonesia dapat dijadikan contoh dan bukti bahwa bangsa berpenduduk mayoritas muslim tersebut dapat melaksanakan demokrasi. Namun pertanyaan yang selalu mengusik sebagian besar rakyat Indonesia adalah, apakah dengan ratusan kali pemilu bangsa Indonesia sudah dapat dikatakan menjadi bangsa atau negara yang demokratis? Pertanyaan berikutnya adalah, manakah yang lebih mendesak membangun demokrasi atau mewujudkan kemakmuran? Pada dasarnya masyarakat mempertanyakan relevansi praktik demokrasi dewasa ini dengan kemakmuran masyarakat. Jawaban pertanyaan tersebut adalah pemilu itu bukan demokrasi. Ia hanya bagian kecil dari proses demokrasi. Negara otoriter dapat saja melaksanakan pemilu secara reguler, sebagaimana pernah terjadi pada pemerintahan Indonesia masa lalu. Demokrasi mempunyai pengertian yang jauh lebih mendasar daripada serangkaian pemilu. Ia adalah bangunan peradaban yang memuat nilai-nilai dasar manusia yang dijadikan fondasi bagi kehidupan bersama. Nilai-nilai tersebut adalah hak-hak dasar manusia yang meliputi antara lain kesetaraan, penghargaan terhadap perbedaan, serta perlindungan minoritas oleh mayoritas. Oleh sebab itu, membangun demokrasi bukan hanya menyelenggarakan prosedur pemilihan. Mengganggap demokrasi hanya sebagai prosedur adalah pendapat yang menyesatkan. Bangsa yang telah puas berdemokrasi dengan sekadar menjalankan prosedur formal akan terjebak kepada ingar-bingar kehidupan politik yang anarkis dan tidak akan menghasilkan apa pun kecuali rakyat tidak akan percaya kepada demokrasi. Oleh karena itu, tidak mustahil muncul ungkapan yang mencerminkan kejengkelan terhadap demokrasi sebagai berikut: democracy is the art of talking a lot of thing without doing nothing. Hasilkan Kebijakan Hal yang sama tersesatnya adalah mengganggap demokrasi sekadar medan pertarungan perebutan kepentingan. Ungkapan, apalagi perilaku yang mereduksi makna demokrasi semacam itu, lambat atau cepat akan membunuh demokrasi itu sendiri. Sebagai sebuah bangunan peradaban politik dalam tatanan, demokrasi tidak sekadar pertarungan kepentingan kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan dapat menghasilkan kebijakan yang menyejahterakan warganya. Refleksi tersebut sangat perlu dilakukan agar dalam menapak masa depan transformasi politik berjalan berdasarkan paradigma serta landasan pemikiran yang jelas dan benar. Oleh sebab itu, 2008, tahun kesepuluh berlangsungnya proses demokrasi, harus dapat dijadikan tonggak penyempurnaan kehidupan politik di masa depan. Momentum tersebut harus diambil dengan memanfaatkan penyempurnaan paket Undang-Undang (UU) Politik. Beberapa gagasan yang berkembang dalam masyarakat tentang penyempuranaan RUU tersebut menyentuh hal-hal yang cukup mendasar. Pemerintahan Efektif Intinya, proses demokratisasi perlu dilanjutkan, tetapi bersamaan dengan itu perlu dibentuk pemerintahan yang efektif. Berdasarkan penegasan tersebut, pembaharuan RUU politik harus didasarkan kepada paradigma sebagai berikut. Pertama, UU Pemilihan Umum: (1) meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat dengan pemilihnya; (2) demokratisasi pencalonan kandidat anggota lembaga perwakilan; (3) penguatan dan perluasan basis keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); (4) mempertegas sistem auditing dan pengelolaan dana-dana politik; (5) partai-partai yang mencalonkan presiden setidak-tidaknya selama lima tahun tetap konsisten menjadi pendukung pemerintah. Kedua, RUU Partai Politik: (1) pengaderan partai politik; (2) mendorong kepemimpinan partai yang demokratis; (3) mendorong penggabungan partai-partai kecil mendapatkan electoral threshold (ET) berdasarkan persamaan kepentingan maupun idelogi kepemihakan; (4) mendorong proses institusional partai; serta (5) larangan merangkap jabatan pengurus partai yang terpilih menjadi pejabat publik. Ketiga, prinsip penyempurnaan UU Susduk adalah sebagai berikut: (1) peningkatan kemampuan dan akuntabilitas lembaga dan anggota DPR; (2) pertanggungjawaban yang jelas setiap anggota DPR yang melakukan reses; (3) meningkatkan hubungan anggota DPR dan DPD; (4) perlu meningkatkan komunikasi politik yang intensif antara wakil rakyat dan konstituensinya; (5) memperjelas fungsi MPR, dan lain sebagainya. Sementara itu dalam perspektif otonomi daerah perlu dikaji secara mendalam munculnya calon independen. Gagasan yang baik tersebut harus dilakukan dalam skema negara kesatuan, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu berarti bila terjadi krisis politik di daerah sehingga menimbulkan kemacetan pemerintahan, pemerintah pusat mempunyai kewenangan agar pemerintahan dapat berjalan kembali. Dengan demikian revisi UU 32/2004 tidak sekadar memberikan peluang bagi calon independen tetapi juga memberikan ketentuan dapat mencegah deadlock pemerintahan daerah. Dalam kasus semacam itu, mungkin dapat diambil pelajaran dari negara India. Meskipun UUD India dengan tegas menyatakan bahwa India adalah negara federal, bila terjadi krisis pemerintahan di negara bagian (state) presiden mempunyai kewenangan diskresi melalui Pasal 356 Konstitusi, membubarkan parlemen di negara bagian, dan memecat gubernur. Namun kewenangan tersebut dilakukan melalui persyaratan yang sangat ketat. Pertama, diskresi harus merupakan jalan terakhir setelah segala upaya sebelumnya tidak dapat mengatasi masalah tersebut. Kedua, presiden harus mendapatkan persetujuan kedua parlemen dan benar-benar memperhatikan laporan gubernur. Ketiga, pernyataan situasi dalam keadaan darurat oleh presiden dapat dilakukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA). Bila MA menolak, gubernur dan lembaga perwakilan di daerah (state) dapat berfungsi kembali. Pengaturan yang rumit perlu untuk mencegah agar presiden tidak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan yang kontroversial tersebut. Oleh sebab itu, kewenangan presiden tidak mutlak dan tetap dalam kerangka demokrasi. Pengalaman tersebut kiranya sangat berharga untuk dijadikan konsiderasi membuat regulasi yang komprehensif. Dengan demikan, munculnya calon independen tidak saja semakin membuka peluang tumbuhnya demokrasi, tetapi juga merupakan momentum untuk mewujudan kehidupan politik yang stabil, pemerintahan yang efektif, serta sistem kepartaian yang multipartai. Beberapa catatan tersebut bukan berarti proses perubahan politik tanpa harapan. Meskipun masih banyak agenda yang harus dilakukan agar proses transformasi politik tidak tersesat ke arah arus balik menuju kekuasaan yang otoriter, cukup banyak alasan untuk bersikap optimistis. Persyaratannya, kalangan sipil (civil society) harus tidak boleh tinggal diam menyerahkan proses perubahan politik hanya kepada para elite politik. Masyarakat harus selalu peduli dan menjadi bagian dari proses transisi politik itu sendiri. Masyarakat harus lebih aktif dalam membangun peradaban baru yang disebut demokrasi agar bangsa Indonesia tidak terjebak ke dalam demokrasi prosedural yang menyesatkan.(68) - J Kristiadi, pengamat politik. |