| Senin, 24 Desember 2007 | WACANA |
LAPORAN AKHIR TAHUN BIDANG POLITIKKetakutan Hadirnya Parpol BaruKOMPONEN penting dalam pemilu lainnya adalah sistem pemilu dan mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu. Pada Pemilu 2004 ketiga komponen itu diatur dalam UU No 12/2003. Namun, pasca-Pemilu 2004, penyelenggara diatur khusus dalam UU No 22/2007 tentang Pemilu, baik sistem pemilu dan mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran pemilu. Menurut Ketua KPU Jateng Fitriyah dari 4 draf paket RUU Bidang Politik (Parpol; Pemilu; Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta Pilpres) yang diserahkan Pemerintah ke DPR tanggal 25 Mei 2007, baru RUU Partai Politik yang disahkan 6 Desember lalu. Adapun RUU Pemilu masih proses pembahasan di DPR. Ketakutan Parpol Sejumlah pihak menilai UU Parpol yang baru itu merupakan bentuk ''ketakutan'' parpol besar terhadap kehadiran parpol baru. Sejumlah pasal dalam UU itu memuat syarat yang harus dipenuhi oleh parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2009. Namun, rangkaian syarat itu justru dirasakan justru mempersulit parpol baru. Di antaranya, parpol baru atau dan yang tidak lolos electoral threshold (ET) di Pemilu 2004 wajib mengikuti verifikasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM). Tapi tidak semudah itu. Sebab, parpol yang ingin lolos verifikasi disyaratkan memiliki keterwakilan 30% perempuan sebagai pendiri atau pengurus di tingkat pusat. Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah, parpol wajib memiliki 60% penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota. Akibatnya, parpol yang tidak lolos ET pada Pemilu 2004, harus mengikuti proses verifikasi. Namun, Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Panowo, dengan tegas membantah UU itu untuk mempersulit parpol baru. Politikus dari PDI-P itu justru mengatakan UU itu sangat adil dan telah dikomunikasikan dengan LIPI, CSIS, ICW, asosiasi-asosiasi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sejumlah LSM dan parpol baru. Menurut Ganjar, parpol baru tidak melakukan protes, justru setuju dengan persyaratan-persyaratan itu. Bahkan Pansus RUU Parpol sangat terbuka terhadap semua pihak. Sebagai contoh adalah permintaan adanya parliamentary threshold (PT) itu agar ada penyederhanaan sistem kepartaian yang sangat natural. Dengan demikian, maka akan ada seleksi alamiah terhadap parpol peserta pemilu. Jadi dirinya tidak melihat adanya resistensi atau ketakutan terhadap parpol baru. UU itu, justru mempermudah syarat pendirian parpol. Contohnya, ketika pemerintah mengajukan syarat pendiri parpol harus 250 orang, UU menentukan 50 orang. ''Begitu pula saat pemerintah menginginkan 75% penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi, Pansus RUU Pemilu justru menurunkannya menjadi 60%,'' tukasnya. Wakil Ketua Pansus RUU Parpol Idrus Marham pun membantah indikasi pansus mempersulit parpol baru. UU baru ini memang berbeda dengan UU Nomor 31/2002. Di antaranya adanya pasal yang menyebutkan menteri tidak dapat melakukan pengesahan perubahan bila terjadi perselisihan parpol. ''Bila terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil musyawarah nasional, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan,'' kata Ganjar. Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. ''Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi atau arbitrase parpol,'' katanya. Dalam UU baru itu, sumbangan yang sah menurut hukum terdapat batasan. Sumbangan dari perseorangan bukan anggota parpol paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari perusahaan dan atau badan usaha paling banyak Rp 4 miliar dalam waktu satu tahun anggaran. Parpol dilarang menggunakan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan parpol. Parpol juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber pada APBN dan APBD. Penyampaian itu dilakukan secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UU baru itu juga memuat sanksi, terdiri dari empat pasal dan 10 ayat. Katagori sanksi mulai administratif (berupa teguran, pembekuan dan pembubaran), penjara, denda dan penyitaan aset. Implikasi Teknis Bagaimana dengan RUU Pemilu. Menurut Fitriyah dalam draf yang dibuat pemerintah memuat sejumlah perubahan sistem pemilu yang berimplikasi pada perubahan teknis penyelenggaraan pemilu. Peningkatan jumlah penduduk dari 215.634.379 pada Pemilu 2004, dengan rata-rata kenaikan 1,25% per tahun menjadi 226,6 juta pada Pemilu 2009 berimplikasi pada penambahan kursi DPR. RUU Pemilu mengatur alokasi kursi DPR bertambah dari 550 kursi menjadi 560 kursi. Salah satu kesulitan KPU pada Pemilu 2004, kata Fitriyah, adalah membagi alokasi kursi DPR sebanyak 550 ke semua provinsi mengikuti bunyi penjelasan Pasal 47 UU No 12/2003, bahwa KPU harus memperhatikan tingkat kepadatan penduduk sesuai kuota, jumlah kursi setiap provinsi pada Pemilu 1999, dan alokasi kursi minimal untuk provinsi baru hasil pemekaran. Pada Pemilu 2009 dirancang rumusan baru pengalokasian kursi, menjadi jumlah kursi tiap provinsi berdasar hasil pembagian jumlah penduduk dan angka kesetaraan nasional, kecuali Provinsi Papua, Provinsi Irjabar, dan Provinsi NAD jumlah kursi sama dengan Pemilu 2004. Pada Pemilu 2009 dimungkinakan jumlah provinsi bertambah karena pemekaran. RUU Pemilu mengatur alokasi kursi DPRD provinsi turun dari 35-100 kursi menjadi 30-90 kursi, sedangkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tetap, yakni 20-45 kursi. Rumusan daerah pemilihan (DP) untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berubah. Dari berbasis kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota untuk DPRD provinsi dan berbasis kecamatan/gabungan kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota dengan alokasi kursi 3-12 kursi per DP (Pemilu 2004), menjadi berbasis kabupaten/kota untuk DPRD provinsi, dan kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota dengan alokasi kursi paling sedikit 1 kursi per DP (Pemilu 2009). Dari sudut pandang teknis penyelenggaraan pemilu, semakin banyak jumlah DP semakin sulit untuk penyediaan, distribusi dan pengendalian logistik pemilu. Total keseluruhan jumlah DP anggota DPRD provinsi seIndonesia akan bertambah dari 211 DP (Pemilu 2004) menjadi 485 DP (Pemilu 2009), sedangkan jumlah DP anggota DPRD kabupaten/kota akan bertambah dari 1.767 DP (Pemilu 2004) menjadi sekitar 3.200 DP. RUU Pemilu yang diajukan pemerintah kepada DPR juga mengatur perubahan mengenai siapa yang dipilih dan formula calon terpilih. Tentang ketentuan siapa yang dipilih, UU No 12/2003 mengatur metode pemungutan suara dengan cara pemilih mencoblos gambar partai politik dan satu nama calon yang diajukan partai yang bersangkutan, atau mencoblos gambar partai politik, sementara RUU Pemilu mengatur pemilih mencoblos salah satu nama calon pada kolom yg disediakan. Pada Pemilu 2004, formula calon terpilih berdasar perolehan suara calon harus setara/lebih bilangan pembagi pemilih (BPP) kalau tidak ada, menggunakan nomor urut. Formula calon terpilih menurut rumusan RUU Pemilu menggunakan peringkat suara terbanyak dalam satu partai politik pada satu daerah pemilihan. Semua perubahan tersebut, kata Fitriyah, memerlukan sosialisasi masif baik kepada peserta maupun pemilih karena sukses pemilu sangat tergantung pada aturan main yang dibuat serta para pemainnya, tidak hanya sebatas penyelenggara, tapi juga peserta, dan pemilih. Pada Pemilu 2004 program sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan dalam tiga tahap yang disesuaikan menurut jadwal waktu dan tahapan Pemilu 2004. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sebesar 83%, pilpres putaran pertama sebesar 78,23%, dan pilpres putaran kedua sebesar 77,44%. Hasil riset IFES yang dilakukan April 2004 menunjukkan pemilih tahu tata cara mencoblos sebanyak 78%, dan sebanyak 96% di antaranya mampu melakukannya dengan benar. Program sosialisasi KPU untuk Pemilu 2009 dengan demikian harus mulai dari awal lagi mengingat dalam RUU Pemilu terdapat perubahan sistemik pelaksanaan Pemilu, sehingga tidak cukup sekedar penguatan hasil sosialisasi Pemilu 2004. (77) |