logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 24 Desember 2007 NASIONAL
Line

Pelayanan di Kepolisian Paling Banyak Dikeluhkan

SEMARANG- Sepanjang 2007, Komisi Ombudsman Nasional (KON) Jateng-DIY menerima 222 aduan dari masyarakat. Pelayanan di kepolisian merupakan yang paling banyak dikeluhkan, yakni 57 laporan, disusul pemerintah daerah 50 laporan, peradilan 25 laporan, institusi pemerintah pusat di daerah (departemen) 22 laporan, BUMN 18 laporan, Kantor Pertanahan 19 laporan, serta kejaksaan 15 laporan.

Bila dipersentase keluhan terhadap kinerja kepolisian mencapai 25,67 persen dari total aduan yang diterima KON selama satu tahun. Kesemua aduan tersebut ditindaklanjuti komisi itu dengan mengklarifikasi 57 laporan, rekomendasi 13 laporan, dan konsultasi 69 laporan. Sisanya, adalah aduan yang bukan kewenangan KON, sebanyak 51 laporan, dan melengkapi data 32 laporan.

Demikian disampaikan Kepala KON Jateng-DIY Kardjono Darmoatmojo SH kepada Suara Merdeka, Minggu (23/12).

Ia menjelaskan, dari tahun ke tahun, laporan masyarakat yang masuk semakin meningkat. Hal ini, menurut dia, mengindikasikan hak pelayanan publik di instansi dari negara masih jauh dari harapan.

"Buruknya pelayanan publik di instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya komitmen institusi publik untuk memperbaiki diri. Keluhan yang dirasakan masyarakat sampai sekarang, misalnya soal ketidakpastian waktu, biaya, serta ketidakpastian siapa penanggung jawabnya," kata Kardjono.

Dari substansi laporan, yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan yang berlarut-larut (82 laporan atau 41,41 persen). Kategori pelayanan yang seperti ini banyak dijumpai pada instansi kepolisian, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah.

Kategori lain yang juga dikeluhkan, yakni bertindak tidak adil (55 laporan), permintaan imbalan uang atau korupsi (16 laporan), bertindak sewenang-wenang (6 laporan), dan penyalahgunaan wewenang (5 laporan).

"Hal itu memperlihatkan bahwa sikap dan perilaku aparat publik belum mampu menjadi pelayan yang baik dan semakin menjauhkan akses pelayanan publik bagi masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, papar dia, menurut catatan KON, kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah merupakan instansi yang cukup terbuka dalam memberikan tanggapan. Dari 24 laporan, 20 di antaranya mendapat respons.

Dia menambahkan, jika dilihat besarnya keluhan terkait pelayanan di pemerintah daerah, respons yang diberikan sangat kecil.

Menurut penilaian KON, hal ini menunjukkan komitmen untuk terus mendorong perubahan dan perbaikan pelayanan di sektor publik, terutama menyangkut hak-hak dasar masyarakat, belum berjalan baik.

Ke depan, lanjut Kardjono, oleh pelaku pelayanan publik harus mengedepankan beberapa hal. Pertama, lamanya waktu pelayanan, kedua, prosedur dan tata cara sebuah pelayanan dilakukan, ketiga, kepastian besarnya biaya yang harus ditanggung masyarakat, dan keempat, perlunya kejelasan mekanisme serta penanggung jawab penerima komplain. (H30-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA