| Senin, 24 Desember 2007 | NASIONAL |
Demokrasi Pilkada dan Kontroversi Putusan MAPROSES demokrasi di Indonesia agaknya juga diwarnai kontroversi. Setidaknya, awal pekan lalu, tepatnya Rabu (19/12) Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang mengundang kontroversi di masyarakat. MA mengabulkan permohonan subsider pemohon, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan melakukan pemilihan ulang gubernur di empat kabupaten, yakni Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja. MA berpendapat, telah terjadi kecurangan di daerah tersebut dalam proses pemilihan gubernur. Jika dilihat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106, keberatan hanya dapat dilakukan pasangan calon kepada MA paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Keberatan tersebut hanya menyangkut hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon pasangan. MA memutuskan sengketa hasil penghitungan paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan. Putusan MA bersifat final dan mengikat. Dalam pasal ini jelas diatur, MA hanya dapat memutus menyangkut penghitungan suara yang dapat mempengaruhi terpilihnya calon peserta pilkada, bukan memerintahkan pemilihan ulang. Hal tersebut juga dipertegas dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan, dalam hal permohonan dikabulkan, MA atau pengadilan tinggi menyatakan pembatalan hasil penghitungan suara ditetapkan oleh KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara. Pasal 104 Ayat (1) UU 32/2004 juga mensyaratkan, pemungutan suara di TPS hanya dapat diulang jika terjadi kerusuhan sehingga hasil pilkada tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Banyak pihak menilai, putusan MA tersebut telah membuat ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan MA sebagai pengadilan tertinggi terjadi melampaui kewenangannya yang telah diatur Undang-undang. Mendua Menurut pengacara KPUD Sulsel Bambang Widjajanto, parahnya, MA mendasarkan putusan tersebut dari hasil perhitungan quick count. Dalam pemeriksaan perkara ini, salah satu saksi anggota panitia pengawas pemilu Bone, Zaenal Bahri menyatakan telah melakukan quick count dengan hasil Amin-Syam menjadi pemenang. Sementara perhitungan resmi KPUD menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai pemenang. Padahal, seharusnya hal tersebut (quick count) tidak dapat menjadi dasar putusan. Putusan MA tersebut juga ambigu atau mendua. Satu sisi MA tidak mengabulkan gugatan primer kubu Amin berupa tuntutan pembatalan penetapan pasangan Syahril sebagai pemenang pemilu. Artinya, MA tetap mengakui Syahrul sebagai pemenang pemilu. Tetapi disisi lain, MA justru memerintahkan pemilihan ulang. KPUD Sulsel juga keberatan terhadap putusan MA yang menyatakan pelaksanaan pilkada ulang harus dilakukan dalam waktu tiga sampai enam bulan mendatang. Mereka menilai MA tidak realistik, karena pelenggaraan pilkada tidak cukup dalam jangka waktu enam bulan lagipula masa jabatan anggota KPUD berakhir Mei 2008. Tidak hanya itu, yang juga penting, putusan MA telah mengaburkan proses demokrasi. Partisipasi publik yang telah melakukan pemilihan langsung calon Gubernur Sulsel pada tanggal 5 November 2007 lalu harus dibatalkan dan diulang. Majelis hakim MA yang mengadili sengketa pilkada mengabaikan proses demokrasi publik. Aroma tidak sedap pun menyeruak dalam putusan MA tersebut. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, putusan MA dituding kental nuansa intervensi politik. Bahkan, dia menuding mafia peradilan juga mempengaruhi putusan MA. Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi perjalan demokrasi di Indonesia. MA atau pengadilan tinggi dapat serta merta mengabaikan hasil pilkada dan dapat memerintahkan pemilihan ulang. Demokrasi berlangsung di tangan hakim. Kemudian pihak yang kalah dalam pilkada juga dapat serta merta menggugat hasil pilkada. Karena yang sering terjadi tidak ada pihak yang kalah dalam pilkada menerima hasil penghitungan suara. Jika demikian, kapan bangsa ini dewasa dalam demokrasi dan belajar menerima kekalahan.(Mahendra Bungalan-49) |