| Senin, 24 Desember 2007 | SEMARANG |
Pencuri Mesin Generator Ditangkap di Stasiun KedungjatiGROBOGAN- Dua pencuri mesin generator ditangkap aparat Polsek Kedungjati, Sabtu (22/12) lalu. Mereka adalah Eko Maryanto alias Pauk, warga Dusun Kalijorong Desa/Kecamatan Kedungjati dan Murjoko alias Kincai, warga Dusun Pandean Desa/Kecamatan Kedungjati, yang ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Jakarta dengan menumpang kereta api. ''Keduanya kami tangkap di Stasiun Kereta Api (KA) Kedungjati saat bermaksud kabur ke Jakarta. Sesuai dengan tiket yang dibawa, tersangka bermaksud menuju ibu kota dengan menumpang KA Brantas,'' tegas Kapolres Grobogan AKBP Frederik Kalalembang melalui Kapolsek Kedungjati AKP Yayi Sunarya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Parsidan, Minggu (23/12). Kendati telah menangkap Pauk dan Kincai, petugas masih terus memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam pencurian generator. Identitas kedua tersangka telah dikantongi polisi dan diyakini akan segera tertangkap. Bantuan Gubernur Dia menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula ketika ada laporan mengenai hilangnya mesin generator pembangkit diesel penyedot air di Dusun Krajan, Desa Klitikan, Kamis dini hari. Peristiwa hilangnya generator bantuan Gubernur tersebut, dilaporkan oleh seorang warga, Mubari. Mubari adalah warga yang diserahi tanggung jawab merawat dan menjaga bangunan unit penyedot air. Bangunan yang dijaga Mubari berisi sebuah diesel merek Toyota dan sebuah mesin generator seberat 200 kg bermerek Synchronous. Bangunan unit penyedot air tersebut berfungsi menambah persediaan air minum bagi warga dua dusun di Desa Klitikan selama musim kemarau. Air minum yang diambilkan dari unit penyedot dimanfaatkan oleh ratusan warga di Dusun Krajan dan Dusun Bulak. Para tersangka diduga tertarik mencuri mesin generator, mengingat harganya yang mahal dan banyak orang yang bersedia membeli. Satu unit mesin generator bekas diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Sesuai keterangan Kapolsek, generator digondol tersangka setelah sebelumnya berhasil masuk bangunan unit penyedot air. Mereka masuk melalui atap bangunan dan merusak pintu dari dalam. Setelah itu, dengan leluasa mereka berempat menggotong barang curian ke mobil yang sudah disediakan tidak jauh dari tempat kejadian. Menggunakan kendaraan bernomor AA-9338-NB, generator dilarikan dari tempat itu. Namun, belum sempat menjual hasil curian, dua dari empat tersangka ditangkap petugas selang 24 jam setelah ada laporan dari warga. (H41-37) |