| Senin, 24 Desember 2007 | SEMARANG |
Geger Peradi Kota SemarangRidwan: Kalau Mau Mubes, Ayo!SEMARANG- Advokat M Ridwan SH, pemegang mandat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat dari organisasi DPC Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Semarang, mengatakan, dirinya tidak menutup pintu untuk diselenggarakannya musyawarah besar (mubes), guna pembentukan Peradi Cabang Semarang. "Saya pribadi tidak menutup pintu untuk mubes. Kalau lima pemegang mandat yang notabene adalah ketua-ketua DPC organisasi profesi advokat ini nanti menyepakati untuk diadakannya mubes dalam pembentukan Peradi Cabang, ya ayo kita mubes!" kata Ridwan. Ia menjelaskan, hingga rapat terakhir para pemegang mandat, belum ada titik temu di antara lima pemegang mandat tersebut. Satu pihak menghendaki mubes lima organisasi advokat yang tergabung dalam Peradi, pihak lain mewacanakan model perwakilan. Model perwakilan dimaksud adalah, masing-masing organisasi advokat mengadakan rapat internal untuk mengirimkan perwakilannya dalam kepengurusan, atau kalau tidak, untuk dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan Peradi Cabang. Cara ini, kata dia, demokratis juga. "Antara pihak yang menginginkan mubes dengan pihak yang mewacanakan model perwakilan itu belum ada titik temu. Pihak yang menghendaki model perwakilan mengkhawatirkan kalau dilakukan mubes, akan rawan dengan kegagalan dan membutuhkan pendanaan yang relatif besar," ujarnya. Sementara itu, sesepuh advokat di Kota Semarang, Susilo Yuwono SH, berpendapat cara mubes adalah paling demokratis dan paling dikehendaki seluruh advokat anggota Peradi. Ia menyatakan, "Susahnya mubes itu apa? Wong itu sederhana saja kok. Kalau soal biaya ya bisa urunan bareng-bareng." Djunaedi SH, salah satu pemegang mandat Peradi dari DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Cabang Semarang, masih belum mau berkomentar mengenai permasalahan pembentukan Peradi Cabang tersebut. Dr Otto Hasibuan SH MH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, belum dapat dimintai tanggapan perihal geger-gegeran advokat Semarang terkait pembentukan Peradi Cabang. Beberapa kali dihubungi melalui telepon genggamnya, ponsel menunjukkan nada aktif namun tidak diangkat.(H30-41) |