| Rabu, 19 Desember 2007 | WACANA |
Anggaran Pendidikan Setengah Hati
TAHUN 2007 merupakan tahun pertaruhan perbaikan mutu pendidikan di Tanah Air. Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) 14/2006 tentang Guru dan Dosen, pemerintah secara perlahan namun pasti melakukan sertifikasi guru dengan maksud meningkatkan profesionalitas guru. Terlepas sikap pro dan kontra yang berkembang di masyarakat, jelas bahwa tekad pemerintah untuk menyertifikasi 2.7 juta guru tidak bisa dianggap main-main. Memperhitungkan sumber daya dan dana yang ada, pemerintah mematok 10 tahun ke depan semua urusan sertifikasi harus sudah tuntas. Meningkatkan mutu guru memang menjadi kunci penting bagi peningkatan mutu pendidikan. Namun sayang, pemerintah sering setengah hati dalam menyiapkan guru bermutu. Idealnya pemerintah kembali memformulasikan pendidikan calon guru sebagai pendidikan kedinasan yang diserahkan kepada LPTK tertentu yang benar-benar bermutu, dan jumlah mahasiswa setiap tahun dibatasi, sehingga dengan demikian akan mudah mencari guru yang berkualitas dan di lapangan usaha peningkatan profesionalismenya tidak serumit dan sesulit sekarang. Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu guru melalui uji sertifikasi portofolio bagaimanapun menyerap dana yang tidak kecil, sementara itu hasilnya masih belum bisa diharapkan. Artinya, masyarakat masih akan mempertanyakan apakah benar para guru yang lolos sertifikasi itu nantinya benar-benar mampu menampilkan kinerja yang profesional? Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, berbagai kecurangan dalam pengumpulan dokumen portofolio dilakukan oleh guru. Bersamaan dengan kecenderungan tersebut, kini juga marak penyelenggaraan berbagai seminar dan pelatihan yang orientasinya semata-mata untuk mencari sertifikat. Akuntabilitas Di luar persoalan sertifikasi, masalah dana pendidikan juga menjadi isu yang tak kalah menariknya sepanjang 2007. Simaklah soal kegigihan perwakilan para guru menggugat pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) karena APBN 2007 tidak menaati UU Sisdiknas yang mengamanatkan agar pemerintah mengalokasikan 20% APBN untuk sektor pendidikan. Usaha itu patut dihargai, meskipun akhirnya mereka juga gigit jari karena walaupun beberapa bagian permohonan gugatan dikabulkan namun pada bagian yang paling penting -yakni dana pendidikan- justru tidak sukses. Lewat persidangan di MK, perwakilan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat harus menerima kenyataan bahwa alokasi APBN 2007 memang masih belum memenuhi amanat konstitusi, yakni 20% dari APBN. Tidak ingin peristiwa itu terulang, jajaran "Umar Bakrie" menggalang demo besar-besaran dengan maksud agar dalam APBN 2008 dana pendidikan dialokasikan menjadi 20%. Unjuk rasa yang diorganisasi oleh PGRI secara berkesinambungan mulai dari Jabar, Jatim, dan Jateng, itu menjadi tekanan yang signifikan untuk memaksa pemerintah berpikir keras memenuhi amanat UU, yakni mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. Jika mencermati pidato SBY dalam nota APBN Agustus lalu, jelas bahwa tiga skala prioritasnya adalah, pertama, investasi, ekspor, dan peluang kerja. Kedua, revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi. Dari tiga skala prioritas tersebut, jelas bahwa rezim SBY-JK tidak menempatkan pendidikan sebagai skala prioritas. Karena itu wajar, jika rezim itu selalu saja mencari alibi untuk tidak bisa memenuhi alokasi 20% dana APBN untuk sektor pendidikan. Tidak bisa dimungkiri bahwa besarnya alokasi dana memiliki kaitan erat dengan (menentukan) kualitas pendidikan. Namun belajar dari sejarah pengelolaan dana pendidikan dari tahun ke tahun, kita patut waspada terhadap mekanisme dan penggunaannya. Artinya, masyarakat harus diajak berpikir kritis bahwa masalah dana pendidikan bukan hanya masalah ketercukupan besaran saja, melainkan juga bagaimana akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana tersebut. Apa artinya dana 20% dari APBN jika penggunaannya tidak transparan dan tidak akuntabel; tentu itu tidak akan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana di lingkungan Depdiknas masih lemah. Tengok saja realisasi penggunaan anggaran pendidikan pada 2007, dari sekitar Rp 44 triliun hanya separuhnya yang benar-benar dibelanjakan untuk kegiatan pendidikan, separuhnya lagi habis dipakai kegiatan birokrasi. Idealnya, penggunaan dana pendidikan di samping memenuhi syarat akuntabilitas dan transparansi juga memenuhi syarat efektivitas dan efisiensi. Dalam hal efektivitas dan efisiensi itu, ada tiga wilayah pembiayaan pendidikan yang harus diperhatikan. Pertama, biaya operasional yang mencakup pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari agar proses pembelajaran di sekolah berlangsung normal. Kedua, biaya investasi yang mencakup pemenuhan infrastruktur gedung, laboratorum, perpustakaan, akses jaringan internet, dan sejenisnya. Ketiga, biaya pengembangan staf, misalnya biaya pelatihan untuk guru, studi lanjut, work shop, penulisan karya ilmiah, riset-riset pendidikan, riset kebijakan, dan berbagai aktivitas yang intinya memfasilitasi tenaga pendidik dan kependidikan untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Reaktif Perhelatan yang tidak kalah hebohnya adalah pelaksanaan ujian nasional (UN) di tingkat SD dan penambahan jumlah mata pelajaran (mapel) UN di SMA yang semula hanya tiga bidang studi menjadi enam bidang studi. Untuk siswa kelompok ilmu alam mata, mapel tambahannya mencakup biologi, fisika, kimia; sedangkan untuk kelompok ilmu sosial, mapel tambahannya meliputi matematika, geografi, dan sosiologi. Seperti biasa, masyarakat menanggapinya secara reaktif. Padahal sewaktu UN hanya tiga mapel banyak kalangan protes, menganggap tidal adil; kini ketika ditambah materi ujinya, mereka komplain. Sementara itu bagi pemerintah (Depdiknas), pelaksanaan UN tersebut memang harus ditempuh karena dalam rencana dan strategi (renstra) sudah dicanangkan masalah peningkatan mutu dan daya saing sebagai salah satu pilar pembangunan pendidikan. Artinya, pemerintah tetap memosisikan UN sebagai salah satu cara yang harus ditempuh untuk memacu mutu lulusan pendidikan. Sayangnya di tingkat operasional kebijakan itu ditanggapi "berlebihan" atau salah urus. Sudah dijelaskan bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa, tapi di tingkat sekolah tetap saja panik terhadap UN. Akibatnya yang terjadi adalah berbagai praktik drill yang over dosis, try out pengerjaan bank soal UN, dan berbagai praktik pendidikan yang justru mendistorsi makna pendidikan itu sendiri. Ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah anak-anak, karena mereka sesungguhnya mengalami kekerasan psikologis akibat kehilangan waktu untuk bermain, beristirahat, dan relaksasi. Mereka mulai belajar dari jam ke-enol (sebelum jam pelajaran resmi dimulai) sampai jam terakhir, masih ditambah les dengan guru dan atau les privat di lembaga bimbingan belajar sore hari. UN meski membawa sisi positif terhadap keseriusan guru dalam pembelajaran serta upaya sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan, harus juga diakui menimbulkan kepanikan masif di akar rumput, yakni guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan masyarakat. Oleh karena itu tidaklah aneh, jika tiap tahun selalu muncul kasus-kasus yang memalukan dunia pendidikan; mulai dari pencurian soal UN, pembocoran jawaban UN, pembentukan tim sukses UN yang direstui kepala sekolah dan kepala dinas, sampai pada berbagai modus kecurangan yang tidak pantas dilakukan para pendidik. Kondisi yang lebih parah adalah ketika UN diberlakukan di SD. Meskipun setiap sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan standar kelulusan, toh tetap saja mereka tergopoh-gopoh mencari siasat melewati UN dengan "sukses". Efek langsung yang dirasakan para guru adalah kegamangannya menghadapi UN, sementara paradigma pembelajaran yang dijalani sedang bergeser dari model drill dan hafalan menjadi pembelajaran yang menyenangkan (joyful learning). Mereka lantas kebingungan, bagaimana mungkin bisa mengajar dengan pendekatan joyful learning model pembelajaran aktif kreatif dan menyenangkan (Pakem) jika yang dituntut adalah pencapaian skor UN. UN masih menyisakan berbagai persoalan. Sebut saja, misalnya, ketidakjelasan mutu soal dan seberapa kuat validitas prediktif soal-soal UN tidak pernah diinformasikan kepada masyarakat. Demikian juga validitas dan reliabilitasnya tidak diketahui publik. Tindak lanjut temuan UN bagi perbaikan mutu pendidikan di masing-masing satuan dan jenjang sekolah juga tidak jelas. Maksudnya, jika selama ini dikatakan bahwa UN untuk memetakan pendidikan di setiap sekolah, pertanyaannya adalah apa tindak lanjutnya jika profil mutu sekolah sudah diketahui. Sampai saat ini tidak ada penjelasan yang memuaskan. Terlepas dari berbagai kekurangan yang kini terjadi, percayalah bahwa pemerintah memiliki niat baik untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kini dituntut peran serta masyarakat yang lebih konstruktif, dalam arti harus selalu mampu mengkritisi langkah yang ditempuh pemerintah; bukannya untuk menolak atau waton sulaya, melainkan sebagai wujud tanggung jawab bersama memajukan pendidikan bagi anak bangsa.(68) - Nugroho, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Unnes. |