logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 19 Desember 2007 SEMARANG
Line

Tanah Eks HGB Segera Dikosongkan

  • Untuk Fasilitas Sekolah

SALATIGA- Tanah eks hak guna bangunan (HGB) di Jalan Pattimura yang telah disetujui Pemkot Salatiga untuk pembangunan fasilitas pendidikan SMPN 4, diharapkan segera dikosongkan oleh penghuninya.

Kalau memang penghuni tidak bisa memindahkan kandang dan pepohonan di lahan tersebut, akan dilakukan oleh pihak sekolah siap melakukan hal itu. Kepala SMPN 4 Drs HM Munadzir MSi, menjelaskan kesiapannya itu di sela-sela kegiatan ramah tamah dan doa Selasa (18/12) kemarin.

Kegiatan ramah tamah sebagai ungkapan syukur atas persetujuan Wali Kota menggunakan eks tanah HGB tersebut, dihadiri Asisten I Sekda Ir Tri Susilo Budi, Kabag Hukum Ign Suroso Kuncoro SH MH, Kabag Pengelolaan Barang Daerah Fakruroji, Kepala Inkom Drs Petrus Resi MSi, anggota DPRD Muh Haris SH, dan praktisi hukum Budi Sutrisno SH MH.

''Kami melakuan ini sesuai dengan surat Wali Kota Nomor 590/2074 tentang Izin Penggunaan Tanah Eks HGB di Jalan Pattimura. Kami juga akan mengganti rugi tanaman yang akan dicabut,'' jelas Munadzir.

Anggota DPRD Muh Haris berharap, agar sarana sekolah di lahan eks HGB dapat segera disiapkan sesuai dengan perencanaan yang matang. Dia juga meminta agar dari sisi hukum penggunaan lahan tersebut segera dituntaskan. Disamping itu, harus dapat dibuktikan pula, pascapenyatuan SMPN 4 dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar.

Sementara itu, penghuni lahan eks HGB tersebut Bambang Murwanto telah mengirimkan surat tanggapan, dan menyatakan sebagai penghuni sah atas tanah tersebut. Dia berharap agar segala sesuatu atas penggunaan tanah tersebut memperhatikan kepentingan semua pihak dan tidak menimbulkan masalah hukum baru. ''Kami masih menunggu kesepakatan bersama Wali Kota dan DPRD dalam proses pengalihannya,'' kata Bambang.

Kabag Hukum Suroso Kuncoro menerangkan, pemkot bisa sewaktu-waktu menggunakan tanah eks HGB tersebut. Kepada penghuni bisa diberikan kompensasi. Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Budi Sutrisno, yang menerangkan tidak ada salahnya pemkot mengambil tanah eks HGB untuk keperluan pemerintah maupun lainnya, seperti sekolah.

Seperti diketahui, rencana memperluas SMPN 4 menggunakan tanah eks hak guna bangunan (HGB) di Jalan Pattimura, disetujui Pemkot Salatiga. Dengan demikian unifikasi atau penyatuan dua lokasi SMPN 4, di Jalan Veteran dapat bersatu dengan sekolah induk di Jalan Dr Sumardi. (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA