| Rabu, 19 Desember 2007 | SEMARANG |
11 Rekanan Terkena Denda
GROBOGAN-Sebanyak 11 rekanan yang ikut dalam pengerjaan proyek pembangunan fisik 2007 dikenai sanksi denda oleh Pemkab Grobogan. Mereka diketahui molor mengerjakan proyek, sehingga diharuskan membayar denda yang jumlahnya bervariasi. ''Mulai dari yang terkecil sebesar Rp 200.000 hingga yang terbesar mencapai nilai Rp 42 juta. Semuanya tergantung, dari berapa hari keterlambatan mengerjakan proyek,'' kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ahmadi Widodo kemarin. Ditambahkan, selaku dinas teknis penanggungjawab proyek fisik, pihaknya bersifat tegas dalam masalah ini. Bagi rekanan yang terbukti molor, tidak ada pilihan, kecuali memberikan sanksi berupa denda. Terlebih lagi, Kepres 80/2003 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jelas menyatakan adanya sanksi denda bagi rekanan yang tidak mampu mengerjakan proyek tepat waktu. Besaran dendanya, mencapai sekurang-kurangnya satu perseribu dari nilai kontrak yang dikerjakan. Sedangkan jumlah denda yang harus dibayar disesuaikan dengan tingkat keterlambatan per hari dari batas akhir pengerjaan proyek. Rp 100 Juta Setelah dilakukan perhitungan, lanjut Kadinas, terkumpul denda sebesar Rp 100 juta dari rekanan. Semuanya, kemudian diserahkan ke kas daerah setempat. Diakuinya, kendati mengalami keterlambatan namun pengerjaan proyek fisik yang dilakukan rekanan telah terselesaikan. Proyek yang mengalami keterlambatan meliputi 10 proyek peningkatan jalan tersebar di Kecamatan Purwodadi, Toroh, Gubug, Karangrayung, Tanggungharjo, Tawangharjo, Ngaringan, dan Kedungjati. Dan, pembangunan sebuah gedung di Kecamatan Purwodadi. Waktu keterlambatan penggarapan proyek berkisar antara 1-28 hari. Diperoleh keterangan keterlambatan penggarapan proyek diakibatkan persoalan teknis seperti tidak tersediannya bahan bangunan secara tepat waktu. Secara umum, kata Kadinas PU, pelaksanaan proyek di Grobogan dimulai pada awal Agustus 2007. Total nilai proyek pembangunan fisik sesuai penetapan APBD 2007, mencapai Rp 75 miliar. Ketua Komisi C DPRD Grobogan Budi Susilo mengatakan, keterlambatan pengerjaan proyek jelas merugikan pemkab dan warga yang akan menggunakan fasilitas tersebut. Menurut dia, masyarakat yang seharusnya sudah bisa memanfaatkan sarana publik akhirnya terpaksa menunggu hingga penggarapan selesai dikerjakan. ''Memang dimungkinkan untuk memberikan sanksi tegas semacam black list agar rekanan tidak main-main mengerjakan proyek milik publik. Pelarangan, tidak boleh mengikuti lelang selama dua tahun pasti akan membuat mereka jera,'' tandas Budi. (H41-16) |