| Rabu, 19 Desember 2007 | SEMARANG |
Pekerja Laporkan PT HM Furniture ke Disnakertrans
SEMARANG- Lebih dari 40 pekerja PT HM Furniture menggelar aksi demo di depan Kantor Disnakertrans Kota Semarang, Selasa (18/12). Mereka melaporkan berbagai persoalan yang dinilai janggal selama bekerja di perusahaan itu. Koordinator aksi Yogi MH mengungkapkan, banyak hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan. Bahkan ada perlakuan sejumlah manajer yang kurang berkenan terhadap pekerja. ''Pecat manajer yang tidak manusiawi!'' teriak belasan bekerja sambil membentangkan spanduk berisikan aneka kecaman. Bahkan pendemo juga membeberkan kelebihan jam kerja yang tidak dibayar. Salah seorang pekerja, Prajudi mengatakan, jam kerja dari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Khusus Sabtu, masuk kerja dimulai pukul 07.00 dan selesai pukul 12.00. ''Kadang kami sering overtime atau melebihi jam kerja. Tapi kelebihan jam kerja tidak diperhitungkan perusahaan dengan tambahan bayaran. Kalau ada bayaran, itu tidak dibayar sebagaimana mestinya. Kami harap perusahaan bisa memenuhi tuntutan ini,'' terang dia. Sebelas Tuntutan Ada sebelas tuntutan pekerja yang disampaikan ke Disnakertrans Kota. Kesebelas tuntutan itu, mulai pemecatan manager yang dinilai tidak manusiawi, kejelasan status pekerja, penyesuaian gaji sesuai UMR hingga tuntutan pengembalian uang koperasi. Menurut dia, dalam struk bayaran, yang diterima tiap bulan selama ini Rp 670.000. Padahal, sesuai standar UMR baru yang telah ditetapkan dan diberlakukan 1 Januari 2008 sebesar Rp 715.000. Karena itu, perusahaan yang beralamat di Jalan Padi Raya, Genuk, diminta menyesuaikan. Pihak Disnakertrans juga menghubungi pimpinan perusahaan lewat telepon untuk berdialog dengan pekerja. Namun hingga pukul 13.00, tak satu pun pimpinan perusahaan dapat dihubungi. Karena itu, Bagian Mediator dan Pengawasan Disnakertrans Drs Hartono dan Abdul Rozak yang menemui pendemo melayangkan surat pemanggilan ke perusahaan. Surat itu diserahkan ke Satpam perusahaan. Rencananya, para pekerja diundang pihak Disnaker Rabu (19/12) sekitar pukul 09.00 untuk berdialog dengan pimpinan perusahaan. (D12,H40,H21-56) |