| Rabu, 19 Desember 2007 | SEMARANG |
Djamaludin Mengaku Diteror
SEMARANG- Advokat Djamaludin Arif SH, Ketua DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kota Semarang, mengaku stres karena merasa terteror gara-gara isu penerima mandat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan ''bagi-bagi kue'' kekuasaan dalam pembentukan kepengurusan Peradi Cabang. "Kok aku terus sing diteror advokat-advokat iku. Liyane kethoke ora, mbuh napa kok aku thok ya. Aku ora mudeng ono opo tho jane," kata Djamal, panggilan akrab Djamaludin, salah dari penerima mandat Peradi Pusat untuk pembentukan Peradi Cabang Semarang. Djamal membantah dalam pembentukan Peradi Cabang akan dilakukan secara share kekuasaan oleh penerima mandat. Ia berpendapat, isu itu sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin ngoprak-oprak dunia advokat. Dia menjelaskan, sebelum ini sudah ada beberapa kali rapat oleh lima penerima mandat Peradi Pusat dan tinggal menentukan sikap mengenai kepengurusan Peradi Cabang nanti bagaimana. "Apakah akan dilakukan dengan cara pemilihan atau seperti apa, belum ada titik temu." Ia menuding balik mereka yang telah menghembuskan isu ''bagi-bagi kue'' itu adalah pihak-pihak yang ingin mendapat tempat di Peradi Cabang. "Atau, apa istilahnya ya semacam itulah. Itu maksudnya apa aku nggak tahu. Ada yang ngomong ini aspirasi anggotalah, inilah, itulah, mboh rak mudeng." Lebih lanjut ia berbicara, "Ada yang ngomong itu untuk kepentingan advokat, katanya ingin mempersatukan advokat. Apanya yang mau dipersatukan wong IPHI ini sudah bersatu kok." Djamal berujar, kejadian tersebut sangat dia sayangkan. Sebab, dapat menyebabkan perpecahan di tubuh IPHI yang selama ini solid. Dikatakan, salah satu organisasi profesi advokat di Semarang ini sudah ada perpecahan. Kalau semua dipecah, kata dia, "Apa jadinya?" Wakil Ketua DPD IPHI Jateng Agus Nurudin SH mengatakan, terkait dengan laporan advokat-advokat Semarang, pihak DPD sudah memanggil Djamal untuk dimintai klarifikasi mengenai duduk masalah mandat Peradi Peradi itu, namun yang bersangkutan tidak datang. "Ada laporan bahwa Djamal menghendaki ''bagi-bagi kue'', dan para anggota tidak sependapat. Kalau itu dipaksakan, anggota sudah menyiapkan untuk menggelar musyawarah cabang luar biasa. Para advokat sudah mengumpulkan tanda tangan, sudah terkumpul sekitar 150 tanda tangan, menyatakan ketidaksetujuannya pada konsep ''bagi-bagi kue'' itu." Advokat Djunaedi SH, Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Semarang, yang juga salah satu penerima mandat Peradi Pusat untuk pembentukan Peradi Cabang, memilih tidak berkomentar. Menurut Dewan Kehormatan DPC Ikadin Supardi Sukamto, sebelum ini dia tak mendengar adanya rumor masalah ''bagi-bagi kue'' dalam pembentukan Peradi Cabang. Menanggapi masalah yang tengah berkembang carut-marut, Supardi menuturkan, organisasi itu tidak bisa ditentukan penerima mandat, tetapi oleh anggota, sehingga harus ada rapat anggota. (H30-37) |