logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 19 Desember 2007 KEDU & DIY
Line

Dua Rumdin Karyawan PT KA Dieksekusi

  • Warga Minta Magersari

YOGYAKARTA - Dua rumah dinas PT Kereta Api (KA) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keduanya merupakan sebagian dari 59 rumah dinas yang masih ditempati oleh keluarga karyawan. Tidak ada perlawanan pada proses eksekusi karena kebetulan kedua rumah tersebut dalam kondisi kosong.

''Memang kami kalah dalam proses hukum melawan PT KA sehingga saat ini ada eksekusi terhadap dua rumah yang kebetulan sudah tidak dihuni lagi oleh keluarga karyawan,'' papar Ketua Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api (Sepur NKA) S Ary Wibowo SH di sela-sela eksekusi, kemarin.

Warga setempat yang melihat hal itu hanya memandang dari kejauhan. Namun mereka juga khawatir kalau-kalau rumahnya juga ikut dieksekusi. Menurut Ary, beberapa waktu lalu dia dan sejumlah penghuni rumah dinas menggugat namun kalah sampai pada tingkatan kasasi. Konsekuensinya, mereka harus siap sewaktu-waktu ada eksekusi.

Dia dan warga tidak akan menempuh jalur hukum karena sudah mentok. Yang sekarang dapat dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan pihak Keraton Yogyakarta karena tanah tersebut merupakan sultan ground. Mereka pernah mengajukan permintaan agar diperbolehkan melakukan magersari. Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari keraton. ''Proses komunikasi dan pendekatan dengan pihak keraton memang sudah dilakukan dan akan terus kami lakukan agar warga diperbolehkan menghuni dengan cara magersari,'' ujarnya.

Selain ke-59 rumah itu, menurut dia, di kompleks Pengok yang merupakan kawasan PT KA terdapat 350-an rumah yang dihuni mantan karyawan dan keluarganya. Mereka juga terancam tereksekusi karena status tanah memang tidak jelas. Harapannya, keraton dapat menampung aspirasi warga dengan memberikan izin menempati lahan yang sudah dihuni sejak dahulu oleh leluluhur mereka. (D19-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA