| Rabu, 19 Desember 2007 | KEDU & DIY |
Buku Disita, Galang Press Sesalkan Sikap Represif PemerintahYOGYAKARTA - Penerbit PT Galang Press Yogyakarta menyatakan sikap menolak cara-cara represif pemerintah yang menyita buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia; Pertarungan Politik NKRI. Penolakan dilakukan karena penyitaan berdasar Surat Keputusan Kejaksaan Agung itu sama artinya dengan membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi di negeri ini. Lebih memprihatinkan lagi, kata Pemimpin Redaksi penerbit itu AA Kunto A, kemarin (18/12), penyitaan justru terjadi setelah lima hari seluruh dunia memperingati Hari HAM Internasional. Mengutip penjelasan peneliti LIPI, Muridan S Widjojo, dalam siaran persnya dikatakan oleh AA Kunto A, selain melanggar hak kebebasan berekspresi penyitaan tersebut sekaligus melanggar UUD 1945. Dikatakan oleh Kunto, berdasar SK Kejaksaan Agung No: Kep-123/A/JA/11/2007 dengan dalih isi buku tersebut bisa mendiskreditkan pemerintah dan dikhawatirkan memecah belah persatuan, pada 15 Desember lalu Kejari Papua Barat menyita buku karya Sendius Wonda SH MSi itu. Selanjutnya berdasar Instruksi No: INS-004/1/JA/11/2007 Jaksa Agung para Kajati dan Kajari se-Indonesia diinstruksikan segera menarik buku tersebut. Padahal, lanjut dia, sebelum menyita ataupun menerbitkan SK dan atau Instruksi tersebut, pihak Kejagung belum pernah memanggil dan atau memeriksa PT Galang Press selaku penerbit ataupun penulis buku setebal 247 halaman itu. ''Terus terang kami sangat kecewa. Sebab seharusnya kejadian macam itu tidak lagi terjadi di era reformasi seperti sekarang ini,'' ujar Kunto menyesalkan. Dia tidak menjelaskan kapan waktu penerbitan buku itu dan jumlah cetakannya. (P58-70) |