| Rabu, 19 Desember 2007 | BANYUMAS |
Pestane Wong Banyumas 2008-2013SE Bupati Cenderung Tak Diindahkan
PURWOKERTO - Kasus seorang PNS Setda Banyumas yang tepergok Panwas membawa gambar salah satu calon bupati dan wakil bupati mendapat tanggapan dari legislatif dan dan masyarakat. Menurut mereka, PNS atau pejabat yang terlibat dalam tim sukses atau mendukung calon sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, tetapi tidak ada tindakan tegas. Bahkan ada kecenderungan sebagian PNS dan pejabat berani tak mengindahkan larangan kendati Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas PNS dalam pemilihan bupati. Muksonudin, Wakil Ketua Komisi A dari PKB mengatakan tugas PNS adalah melayani masyarakat, bukan calon bupati tertentu. Kalau selama menjalankan tugas di tempat kerja sudah terang-terangan mendukung calon tertentu, yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan tentang netralitas PNS. ''PNS atau pejabat itu harus ditindak agar menjadi pelajaran bagi yang lain,'' tandasnya. Ia sudah mencatat nama-nama pejabat yang tidak netral dan mereka sering terlibat dalam pertemuan-pertemuan khusus dengan calon tertentu. ''Kejadian itu menjadi bukti bahwa sudah terjadi mobilisasi birokrasi oleh salah satu calon. Tapi kenapa didiamkan oleh pemimpinnya?'' ujarnya. Surat edaran Bupati, lanjut dia, mestinya ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Jika tidak, instruksi tersebut tidak ada artinya. Sekretaris Komisi A Supangkat dari Partai Golkar menyebutkan kalau ada PNS terbukti menjadi tim sukses atau pendukung calon tertentu, kewenangan menindak ada pada atasannya. ''Silakan Bupati atau Bawasda memproses. PNS bersangkutan dibina agar tak mengulangi perbuatannya,'' tuturnya. Curiga Hendro Kuncoro dari PKS dan Sardi Susanto dari PDI-P menambahkan akibat mobilisasi oleh beberapa pejabat terhadap anak buahnya muncul sikap saling curiga dan hubungan tidak harmonis. ''Itu karena pemimpin unit kerja ada yang terang-terangan menjadi tim sukses. Anak buahnya pasti rikuh. Kondisi itu birokrasi tak sehat,'' kata Hendro. Sardi meminta agar pejabat atau PNS yang memobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu diberi teguran atau sanksi yang tegas. Bupati HM Aris Setiono menyatakan untuk memproses PNS yang melanggar ketentuan atau tidak disiplin ada prosedurnya. Tak bisa langsung menindak. Prosedurnya ada preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Kalau ada bukti, bisa ditindak namun harus ada tahapan yang harus ditempuh terlebih dulu. ''Kalau Panwas mau melaporkan ke polisi, silakan. Tapi semestinya Panwas bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kenapa Bupati yang terus diomong (disorot),'' ujarnya. Bupati mengatakan jika dia dinilai tak melakukan tindakan nyata, tidak ada maksud apa-apa. ''Saya kan tidak mencalonkan diri,'' tandasnya. (G22,in-27) |