logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Desember 2007 WACANA
Line

Kesenian Rakyat, Hak Cipta, dan Penghargaan

  • Oleh Mudjahirin Thohir

UNTUK dapat hidup secara normal, masyarakat manusia membutuhkan tiga syarat dasar yakni pemenuhan kebutuhan fisikal, sosial, dan adab. Di antara kebutuhan adab itu ialah pemenuhan kebutuhan untuk dapat mengekspresikan cita rasa keindahan. Cita rasa keindahan yang terpancar dalam kesenian.

Karena itu, seni sebagai karya kreatif dalam bentuk dan dalam cita rasa yang indah merupakan bagian dari hidup masyarakat manusia itu sendiri. Dari sinilah lalu, mengapa setiap kesatuan masyarakat, di sana tumbuh dan berkembang berbagai kesenian.

Hanya, perjalanan hidup dan penghargaan pada masing-masing kesenian itu, tidak sama. Ada kalanya, dalam perjalanan waktu, ia ditinggalkan oleh pendukungnya sendiri atau diabaikan. Baru setelah masyarakat lain, atau negara lain, mengklaimnya sebagai miliknya, kita tersentak kaget lalu menggugat balik sebagaimana fenomena yang muncul pada belakangan ini.

Dalam kehidupan masyarakat Jawa sendiri, terdapat beragam jenis kesenian rakyat. Pigeaud dalam Javaanse Volksvertoningen (1938), mencatat lalu membagi kesenian-kesenian rakyat Jawa itu ke dalam tujuh kelompok.

Pertama, drama tari topeng (wayang topeng). Wayang topeng ini semula berkembang, tidak saja di daerah pusat kerajaan, tetapi juga di luar kerajaan dan di daerah pesisir.

Kedua, pertunjukan topeng makhluk menakutkan. Yang masuk jenis kesenian ini antara lain: barongan, cepetan, thithit-thuwit, setanan, dhampuawang, dan gendruwo momong.

Ketiga, seni kuda kepang yang terdapat di seluruh pedesaan Jawa. Yang termasuk kategori seni ini ialah jathilan, reog, oglek, incling, ebeg, dan sebagainya.

Keempat, seni tari dan nyanyi yang bertema agama Islam. Kesenian yang berbentuk nyanyi dan tari yang mengisahkan Nabi Muhammad dan para kerabat, antara lain seni: angguk, perjanjen, slawatan, rodat, emprak, srokal, santiswara, dolalak, kuntulan, badui, kobrosiswo, debag, mondreng, pajidur dan gendring (Soedarsono, 1986: 87) .

Kelima, beragai macam bentuk dan jenis seni wayang terutama wayang kulit.

Keenam, resitasi wiracarita seperti seni jemblung, suatu wiracarita tanpa wayang dan tanpa gamelan. Kesenian ini banyak disukai oleh masyarakat pedesaan Jawa Tengah bagian barat. Dan ketujuh, adalah seni teledhek, termasuk seni tayuban, ronggeng, lengger,andhe-andhe lumut, kethek ogleng, srandul, dan ketoprak.

Berbagai macam kesenian rakyat tersebut, oleh Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960) dikategorikan ke dalam tiga kluster.

Pertama, adalah ragam kesenian nasional (national art complex), terdiri atas orkes, musik, kesusastraan, dan film. Dalam sejarahnya, jenis kesenian ini berkembang terutama di bandar-bandar dan kemudian tersebar secara meluas ke seluruh kepulauan Indonesia. Penyebaran jenis keseniannya ini, terutama adalah lewat media massa dan ditujukan untuk semua peringkat manusia, terutama golongan muda-mudi. Kesenian jenis ini oleh Herbert J Gans (1974) dikategorikan sebagai kesenian massa (mass culture) atau seni pop (popular culture).

Kedua, adalah ragam kesenian alus (alus art complex) terdiri atas wayang, gamelan, tembang dan batik. Dalam sejarahnya, ragam kesenian ini merupakan warisan tradisi istana, sehingga ia menggambarkan kepada nilai-nilai golongan priayi. Kendatipun begitu, kesenian alus ini juga menyerap unsur-unsur budaya populer bahkan dalam beberapa hal, bercampur dengan budaya Barat.

Sedang jenis ketiga, adalah seni kasar (kasar art complex) seperti seni ludruk, ledek, jaranan, dongeng termasuk di dalamnya seni ronggeng, tayub, kuda lumping, barongan, dan lengger.

Hampir semua jenis seni rakyat yang masuk dalam kategori seni kasar itu, merupakan perpaduan unsur-unsur di dalamnya: nyanyian, lawak, tarian, dan dialog. Berdasarkan unsur-unsur itu, maka pada kategori ragam kesenian rakyat itu sendiri dapat disub-kategorikan menjadi (a) seni yang lebih menekankan pada unsur gerak tari dan lagu seperti seni tayub dan semisalnya; (b) seni yang menekankan pada unsur dialog dan lawak seperti seni ludruk, seni ketoprak, dan semisalnya; dan (c) gabungan dari semua unsur-unsur itu secara seimbang seperti seni lengger, dan semisalnya.

Kesenian rakyat hidup dalam lingkungan komunitasnya, dan dalam wujud dan motivasi yang beragam. Di antara fungsi yang menonjol ialah untuk pemenuhan fungsi integratifnya. Seni wayang dan tayub misalnya, ia bertahan hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa pedesaan terutama yang berlatarbelakang kehidupan agraris. Seni wayang di samping menekankan dan memberi tekanan estetika dalam pertunjukan, juga mengajarkan filosofi kehidupan. Seni tayub, sebagaimana etimologinya, "ditata ben guyub" (ditata supaya rukun), secara sosiologis juga mengacu kepada fungsi, yakni mengintegrasikan warga masyarakat agar hidup dalam kerukunan. Dari sana pula alasannya mengapa, dua jenis kesenian rakyat ini -hampir tidak pernah terlupakan untuk dipertunjukkan secara berulang pada setiap warga masyarakat desa mengadakan hajatan kolektif seperti pada acara Sedekah Bumi atau Sedekah Desa pada setiap tahunnya.

Hak Cipta dan Penghargaan

Tradisi berkesenian dalam satu segi, dan mencatatkan hak cipta atas "pemilikan" kesenian itu sendiri dalam segi yang lain, memang belum mentradisi dalam kehidupan kita. Apalagi kesenian rakyat itu, secara folklorik adalah bercorak anonim. Anonim dalam arti tidak dikenal dan diketahui penciptanya. Ia adalah milik bersama tanpa "hak cipta".

Kesenian-kesenian rakyat seperti seni barongan misalnya, memang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat-masyarakat tertentu tetapi tidak serta-merta dapat dijelaskan sebagai "penciptanya". Karena anonimitas kesenian-kesenian rakyat itu, maka kita hanya bisa mengatakan "kesenian itu" sudah lama ada di masyarakat tertentu, dan umumnya dipertunjukkan dan difungsikan untuk sejumlah alasan tertentu, tetapi tidak untuk disebut siapa pemiliknya yang secara "geneologis" menjadi "ibu kandung" yang melahirkannya. Dalam konteks inilah seharusnya pemerintah memahami kondisi ini, sekaligus memproteksinya ketika muncul gejala klaim-mengklaim hak ciptanya.

Dalam sejarahnya, terutama pada era Orde Baru lalu, pemerintah justru sering "mengolonisasi" berbagai kesenian rakyat tadi, untuk alat politik kekuasaan. Penghargaan (jika boleh disebut demikian) kepada kesenian dan para seniman, tidak untuk alasan mengembangan kualitas berkesenian, melainkan untuk alat mengumpulkan orang, untuk tujuan kampanye politik atau untuk mensosialisasikan program pemerintah. Ironis tetapi demikian itulah fakta yang sering kita temukan di lapangan.

Belajar dari pengalaman masa lalu, dan menangkap gejala-gejala "tidak sehat" akhir-akhir ini, maka tidak ada jalan lain, kecuali penghormatan dan penghargaan kepada kesenian-kesenian dan kepada para penggiat seni, merupakan keniscayaan. (35)

- Esais, adalah doktor di Fakultas Sastra Undip, tinggal di Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA